Jakarta,MCP – Beredar informasi bahwa stut motor atau mendorong motor lain menggunakan kaki bisa ditilang. Ancaman sanksinya disebutkan mencapai Rp 250.000. Benarkah demikian?
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada penilangan untuk pengendara yang melakukan stut motor.
“Tidak ada (tilang),” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo dikutip Antara.
Menurut Sambodo, pengendara yang melakukan stut motor biasanya karena kehabisan bahan bakar minyak (BBM) atau kendaraan mengalami kerusakan. Dia bilang, masyarakat yang sedang mengalami kesulitan sudah seharusnya petugas Kepolisian hadir untuk membantu atau menolong. “Bukan menilang,” katanya.
Atas dasar itu, Sambodo menegaskan petugas dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengendara stut motor.
Untuk diketahui, stut motor adalah tindakan pengendara sepeda motor yang mendorong sepeda motor lain yang mogok akibat kerusakan atau kehabisan bensin. Itu dilakukan menggunakan kaki yang berpijak pada salah satu bagian dudukan kaki (foot step) atau bagian belakang motor, bahkan ujung knalpot.
Beredar informasi bahwa petugas Kepolisian dapat menilang pengendara yang melakukan stut motor. Ancaman dendanya mencapai Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
Disebutkan bahwa stut motor dinilai melanggar Pasal 287 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal itu mengatur tentang sanksi untuk pengemudi yang melanggar tata cara penggandengan atau penempelan kendaraan lain. Berikut bunyi pasalnya:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Namun, tidak ada penilangan untuk pengendara yang melakukan stut motor.
[…] Benarkah Stut Motor Bisa Ditilang? Ini Penjelasan Polisi […]