Surabaya, MCP — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya resmi menahan Julianto Eka Putra (JEP), terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang.
JEP dijebloskan ke Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang. Ia akhirnya ditangkap setelah diduga beberapa kali melakukan intimidasi terhadap sejumlah korbannya.
Intimidasi yang dilakukan oleh JEP adalah memaksa keluarga korban, agar tidak bersaksi di persidangan. Hal itu dilakukannya melalui telepon dan WhatsApp.
Baca juga :
Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut, Muhammadiyah Soroti Pengawasan Kemenag
“Diintimidasi dengan SMS, WhatsApp. Ada keluarga yang dibujuk diberikan fasilitas sehingga orang tuanya mendatangi dan mengatakan anaknya tidak usah datang ke pengadilan dan mencabut semua kesaksiannya,” kata Kepala Kejaksaan Jatim, Mia Amiati, Senin (11/7).
“Bahkan pada saat persidangan JPU mengalami kesulitan untuk menghadirkan saksi, karena adanya intimidasi dari terdakwa,” tambahnya.
Mendapati hal itu, kata Mia, JPU pun sudah berulang kali memohon kepada majelis untuk menahan JEP. Pertama dilakukan sekitar April dan Mei lalu. Namun hal itu tak kunjung diakomodir.
Barulah pada pagi tadi, Senin (11/7), surat penetapan melakukan penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri itu dikeluarkan.
“Perlu kami luruskan bahwa, tidak ditahannya terdakwa (JEP) bukan adanya tebang pilih. Tapi kewenangan penahanan bukan ada pada kami, namun itu kewenangan majelis hakim,” ujar Mia.
Baca juga :
JIAD Desak Kemenag Wajibkan Pesantren Miliki SOP Ramah Anak dan Perempuan
Penangkapan terhadap JEP sendiri dilakukan oleh tiga kompi personel Polda Jatim, di rumahnya, yang berada di perumahan Citra land, Surabaya. Terdakwa pun langsung ditahan di Lapas Lowokwaru Malang.
JEP dijadwalkan akan kembali menjalani persidangan di PN Malang dengan agenda tuntutan, pada Rabu (20/7) mendatang.
Sebagai informasi, 15 siswa SMA SPI menjadi korban kekerasan seksual oleh terdakwa JE. Ia merupakan pemilik lembaga pendidikan yang berlokasi di Kota Batu tersebut.