Jateng, Solo, MCP – Direktur Teknis Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo Toya Wening TAS (53) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dia ditangkap oleh petugas Polresta Surakarta pada Senin (4/7) siang. Kemudian, pelaku saat ini sudah mendekam di Rutan Surakarta sejak Selasa (5/7). Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya mulai melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut setelah ayah korban melapor ke polisi pada 21 Juni 2022.
Baca juga :
Charly Van Houten ST12 Diduga Alami Kecelakaan Mobil di Tol Padalarang
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TAS diketahui melakukan aksi pelecehan terhadap anak SMA berusia 16 tahun sebanyak 12 kali dimulai dari 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022.
“Aksi pencabulan dilakukan di beberapa tempat lokasi kejadian (TKP), diantaranya di dalam mobil milik tersangka dan ibu korban kemudian beberapa kolam renang hotel di Solo,” jelas Kombes Ade saat jumpa pers, Selasa (12/7) siang. Kombes Ade menjelaskan tersangka adalah teman kecil dari ibu korban. Awal mulanya, korban mengaku sering mendapatkan gangguan gaib, kemudian ibu korban memperkenalkan TAS yang katanya bisa mengobati apa yang dialami oleh korban.
“Korban kemudian menyampaikan beberapa kendala seperti gangguan makhluk gaib, dan sering mendengar bisikan-bisikan,” jelasnya. Tersangka dengan fasih menyampaikan dirinya mampu untuk menetralisir gangguan gaib. Korban pun yakin dan menganggap TAS adalah sosok penolong.
Baca juga :
- Kaesang Pangarep Resmi Masuk PSI, Penyerahan KTA Langsung oleh Giring
- Kepsek SD Negeri Cibeureum Lawan Wali Kota Bogor Bima Arya
- Tim Pemenangan Anies-Cak Imin Umumkan Nama Tim Pemenangan Baja
- SBY Nyanyikan Lagu,Prabowo Asyik Berjoget ‘Kamu Nggak Sendirian’ di Rapimnas PD
- Partai Demokrat Resmi Usung Ketum Gerindra Prabowo Subianto Balon Presiden 2024
“Tersangka juga mengatakan dirinya bisa mengatasi permasalahan sekolah yang sedang dialami oleh korban,” ujarnya.
Aksi bejat tersangka terungkap setelah korban curhat kegelisahannya kepada pada guru bahasa Inggrisnya. Dia curhat melalui tulisan tangan sebanyak 12 lembar kertas. Adapun barang bukti yang disita polisi, diantaranya 1 unit handphone milik korban yang berisi percakapan dengan TAS, file rekaman video aksi pencabulan, 12 lembar kertas yang berisi curhatan korban, dan beberapa pakaian milik korban yang dipakai saat dicabuli TAS. “Tersangka melakukan aksi cabulnya ketika ibu korban tidak berada di sampingnya,” ungkapnya Kombes Ade.