Jakarta, MCP – Pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama dan hate speech, berakhir setelah hampir 12 jam. Roy Suryo tumbang seusai diperiksa hingga harus menggunakan kursi roda.
Roy Suryo keluar dari ruangan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.17 WIB, Jumat (22/7/2022). Wajah Roy Suryo tampak kelelahan.
Dia lalu dipapah oleh salah satu tim kuasa hukumnya ketika turun dari tangga ruangan penyidik. Tidak lama Roy Suryo kemudian memakai kursi roda.
Baca juga :
Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Tersangka Kasus Meme Stupa Siang Ini
Roy Suryo tidak berkomentar usai menjalani pemeriksaan. Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, pun hanya menyampaikan permintaan maaf kepada awak media.
“Mohon maaf biarin Pak Roy Suryo istirahat dulu, mohon doanya,” kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Elza Syarif yang turut mendampingi Roy Suryo menyebut mantan Menpora itu kelelahan.
“Beliau kelelahan, kelelahan,” ucap Elza.
Roy Suryo total diperiksa hampir 12 jam sebagai tersangka di kasus meme stupa Candi Borobudur. Dia diperiksa sejak pukul 10.30 WIB.
Roy Suryo Tersangka Penistaan Agama

“Hari ini betul Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Zulpan.
Zulpan menjelaskan penetapan tersangka Roy Suryo ini mendasari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Iklan dan promosi

“Tentunya penyidik dari Subdit Siber telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor 2857, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelas Zulpan.
Dari hasil penyidikan polisi menyatakan postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana. Roy Suryo pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.
Baca juga :
Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Tersangka Kasus Meme Stupa Siang Ini
“Kemudian pasal yang disangkakan kepada Saudara Roy Suryo adalah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” bebernya.
Berita lainnya :
- Kaesang Pangarep Resmi Masuk PSI, Penyerahan KTA Langsung oleh Giring
- Kepsek SD Negeri Cibeureum Lawan Wali Kota Bogor Bima Arya
- Tim Pemenangan Anies-Cak Imin Umumkan Nama Tim Pemenangan Baja
- SBY Nyanyikan Lagu,Prabowo Asyik Berjoget ‘Kamu Nggak Sendirian’ di Rapimnas PD
- Partai Demokrat Resmi Usung Ketum Gerindra Prabowo Subianto Balon Presiden 2024