Bantuan Insentif Pendidik dan Guru Non PNS Kembali Disalurkan, Cek Syaratnya

0 0
Read Time:1 Minute, 50 Second

Jakarta, MCP – Kemendikbudristek melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kembali menyalurkan bantuan insentif Tahun 2022 bagi pendidik dan guru non pegawai negeri. Bantuan diberikan untuk pendidik di jenjang PAUD/TPA, dan guru di Taman Kanak-Kanak, pendidikan dasar, dan menengah, serta guru pada pendidikan khusus. Melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikburistek Nomor 9 Tahun 2022 disebutkan, bantuan insentif itu diberikan pada pendidik non pegawai negeri yang belum memiliki sertifikat pendidik. Untuk pendidik di Kelompok Bermain (KB) dan Tempat Penitipan Anak (TPA), minimal masa kerja 11 tahun pada Januari 2022 serta berijazah minimal SMA/SMK atau sederajat. Bantuan yang diberikan sebesar Rp200 ribu perbulan, terhitung sejak Januari 2022.

Baca juga :

Minat Riset Siswa Madrasah Meningkat, Pendaftar MYRES 2022 Tembus 9 Ribu Peserta

Laman resmi Puslapdik menjelaskan, bagi guru jenjang taman kanak-kanak, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan khusus, minimal 17 tahun masa kerja dengan pendidikan minimal sarjana atau diploma 4. Untuk guru jenjang ini, bantuan yang diberikan sebesar Rp300 ribu perbulan. Untuk guru, salah satu yang jadi bahan pertimbangan dalam penyaluran bantuan insentif ini adalah beban mengajar yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk mendapatkan bantuan insentif tersebut, pendidik dan guru yang memenuhi persyaratan harus melakukan penginputan atau pembaruan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data yang harus diperbarui per Januari 2022 itu terutama adalah satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Pendidik dan guru yang bersangkutan harus memastikan kebenaran data tersebut dengan melakukan verifikasi dan validasi didampingi operator sekolah. Selanjutnya, Dinas Pendidikan setempat mengecek keberadaan guru tersebut, seperti apakah masih aktif, sudah meninggal atau dimutasi. Dinas pendidikan lantas memberikan persetujuan yang lantas ditindaklanjuti oleh Puslapdik dengan menetapkan guru dan pendidik penerima bantuan Tahun Anggaran 2022.

Menurut Persesjen tersebut penyaluran bantuan insentif dilakukan satu kali secara sekaligus satu tahun anggaran di akhir tahun 2022. Agar dapat mencairkan bantuan tersebut, pendidik dan guru yang akan menerima bantuan harus melakukan aktivasi rekening pada bank penyalur.

Iklan dan promosi

endidik dan guru yang ingin memperoleh informasi terkait bantuan insentif ini dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek di call center 177, atau melalui laman ult.kemdikbud.go.id. Sedangkan pengaduan bisa diajukan melalui email ke pengaduan@kemdikbud.go.id.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Next Post

SBY, Jusuf Kalla, dan Surya Paloh Disebut Pengamat Bakal Jadi King Maker Koalisi Tiga Partai Ini, Simak!

Jakarta, MCP — Menjelang tahun 2024, manuver partai … Read more

Like, Subribe, & Coment Now