Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan PPDB di SMAN 1 Kendal

0 0
Read Time:3 Minute, 44 Second

Jawa tengah-Kendal, MCP – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB di Sekolah Menengah Atas Negeri SMAN 1 Kendal Tahun pelajaran 2022/2023 diduga ada penyalahgunaan kekuasaan dan kolusi antara oknum Legislator, Kepala Cabang XIII Disdik Jateng dan Kepsek, sebagaimana terungkap dari hasil penelusuran Para Aktivis Kendal yang menemukan adanya salah seorang peserta Didik Baru di SMAN 1 Kendal yang diduga gelap, karena belum terdaftar di sistem Aplikasi PPDB SMAN 1 Kendal.
Namun Peserta Didik Baru tersebut sudah bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Kendal yg dilansir dari kicaun news.

Hal ini sebagaimana dibenarkan Kepala SMAN 1 Kendal, Yuniasih saat dikonfirmasi Media ini di Kantornya.

“Ya betul, siswanya sudah ada disini, dan itu sesuai SE dari Dinas Pendidikan Jawa Tengah untuk memenuhi daya tampung, makanya bagi peserta didik baru yang belum mendapat sekolah bisa ditampung untuk memenuhinya”ungkapnya.

Yuniasih juga menjelaskan, jika Peserta Didik Baru yang bisa diterima diantaranya diutamakan dari yang tidak mampu dan ada rekomendasi dari Pemangku Kepentingan ” Yang ini sudah ada surat rekomendasinya, dan tentunya semua keputusan sesuai perintah dari atasan. Bu Ernes yang telpon. Kami hanya prajurit Pak, ”tandasnya.

Sementara itu aktivis Senior Kendal, Sugiharto Hariono menyesalkan sikap Kepala SMAN 1 Kendal juga Kepala Cabang Wilayah XIII Dinas Pendidikan Propinsi Jateng yang telah memutuskan secara sepihak atas kasus ini, “Mestinya Peserta Didik Baru yang dimaksud dalam surat edaran tersebut benar-benar Peserta Didik yang tidak mampu, bukan justru orang kaya dari luar kendal lagi. Inikan bisa mencoreng dunia pendidikan dan diduga ada penyalahgunaan kekuasaan.

Hasil penelusuran kami menemukan fakta bahwa peserta didik baru yang diterima di SMAN 1 kendal bukan dari kalangan tidak mampu, tapi justru dari kalangan kaya raya, ada apa ini?, makanya kami minta kasus ini diusut tuntas” ungkapnya.

Bahkan Hariono juga menemukan surat keterangan berasal dari Oknum Anggota DPRD kendal terkait peserta Didik Baru tersebut dan nyatanya diterima dengan mudah di SMAN 1 Kendal, “lnikan bisa diindikasikan adanya dugaan persekongkolan/kolusi yang bisa mencoreng dunia pendidikan.

Makanya akan segera kami laporkan ke APH” tandas Pria dan sebagai Pimpinan redaksi Pos Nusantara ini dengan nada kesal.

Senada juga disampaikan Aktivis Kendal lainnya, Novel Basyai yang akan terus meminta pertanggungjawaban atas kasus ini agar diusut tuntas, ” Kami akan segera mengirim surat Audiensi ke Gubernur, Aksi Demo Damai dan Melakukan pelaporan ke aparat Penegak Hukum. Karena kasus ini harus diusut tuntas agar tidak main-main dengan dunia pendidikan” ujar Novel.
Sementara itu Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII , Ernest Ceti Sepyanti saat dikonfirmasi atas dugaan kasus PPDB SMAN 1 Kendal melalui Watshupnya, hingga ditulisnya berita ini belum juga membalasnya. Dan Pihak Wakasek Humas SMAN 1 Kendal, Ramani saat dikonfirmasi atas dugaan kasus PPDB disekolahnya, hingga kini juga belum membalas konfirmasi media ini.

Dalam penelusuran Media ini, memang proses penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kendal untuk 14 (empat belas) SMAN se-Kabupaten Kendal sebelumnya dinilai baik dan sukses. Termasuk PPDB di SMAN 1 kendal yang tidak menerima sepeser pun dana yang berasal dari Peserta Didik Baru, bahkan pembelian seragampun, pihak sekolah memberikan kebebasan bagi Peserta Didik Barunya membeli dimanapun diluar sekolah.

Namun belakangan ini situasinya justru berbalik dimulai dari SMAN 1 Kendal menerima Peserta Didik Baru yang sebelumnya tidak mendaftar di sekolah tersebut, juga bukan berasal dari Kalangan Tidak Mampu, Bukan Zonasi Kendal serta surat keterangannya dari oknum Anggota DPRD Kendal, nampaknya dunia pendidikan kendal mulai tercoreng, kejadian ini harus menjadi perhatian semua pihak guna menyelamatkan dunia pendidikan dari ulah penyelewengan oknum yang tidak bertanggungjawab dan hanya mementingkan kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Berita lainnya :

Selanjutnya jika dicermati Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 420/16847 tentang Pemenuhan Daya Tampung Kelas X pada satuan pendidikan SMA negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah tahun pelajaran 2022/2023 salah satu klausul keputusannya bahwa Satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK negeri yang masih memiliki kekurangan daya tampung kelas X pada tahun pelajaran 2022/2023 setelah diumumkannya proses seleksi PPDB dapat melakukan pemenuhan daya tampung dengan ketentuan antara lain, diutamakan berasal dari keluarga kurang mampu, memiliki bukti sebagai calon peserta didik yang mengikuti proses dan tahapan PPDB SMA Negeri dan SMK negeri Provinsi Jawa Tengah tahun pelajaran 2022/2023, diutamakan dari wilayah zonasi terdekat dengan satuan pendidikan, memperoleh rekomendasi dari pemangku kepentingan /wilayah dan lain-lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan pertimbangan kearifan lokal dalam kerangka penguatan manajemen berbasis sekolah (MBS).

“Surat edaran itu khan sudah jelas untuk yang tidak mampu dan di zona yang dekat dengan sekolah Kendal. Saya prihatin Surat Edaran ini diduga disalah gunakan” pungkas Hariono.

( Sy)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Next Post

Siswa SMK di Purwakarta Tewas Usai Menghantam Pikap

Purwakarta, MCP — Seorang siswa SMK ITE Sukasari … Read more

Like, Subribe, & Coment Now