Bandung, MCP – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Habib Bahar bin Smith hukuman 5 tahun penjara dalam kasus penyebaran hoaks. Dituntut 5 tahun, Bahar bergeming.
Di hadapan para pendukungnya yang memenuhi area Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bahar berbicara soal tuntutannya. Dia meminta pendukungnya tak berkecil hati.

“Saya dituntut lima tahun, jangan ada yang berkecil hati. Jangankan 5 tahun, walaupun saya dituntut sampai dituntut hukuman mati, bagi saya ikhlas, rida,” ucap Bahar sesaat sebelum naik mobil tahanan, Kamis (28/7/2022).

Bahar meminta kepada pendukungnya tetap kondusif. Dia meminta pendukungnya pulang dengan tertib.
“Habis dari sini pulang ke rumah masing-masing, aman, tertib jangan ada yang rusuh. Biar saya yang hancur, biar saya yang binasa asalkan Indonesia tetap jaya,” kata Bahar.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menilai Bahar terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.
Tuntutan terhadap Bahar diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).
Berita lainnya :
- Kaesang Pangarep Resmi Masuk PSI, Penyerahan KTA Langsung oleh Giring
- Kepsek SD Negeri Cibeureum Lawan Wali Kota Bogor Bima Arya
- Tim Pemenangan Anies-Cak Imin Umumkan Nama Tim Pemenangan Baja
- SBY Nyanyikan Lagu,Prabowo Asyik Berjoget ‘Kamu Nggak Sendirian’ di Rapimnas PD
- Partai Demokrat Resmi Usung Ketum Gerindra Prabowo Subianto Balon Presiden 2024
“Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar JPU.
(dir/ors)
