Habib Bahar: Jangankan 5 Tahun, Dituntut Mati Saya Ikhlas!

0 0
Read Time:58 Second

Bandung, MCP – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Habib Bahar bin Smith hukuman 5 tahun penjara dalam kasus penyebaran hoaks. Dituntut 5 tahun, Bahar bergeming.
Di hadapan para pendukungnya yang memenuhi area Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bahar berbicara soal tuntutannya. Dia meminta pendukungnya tak berkecil hati.

“Saya dituntut lima tahun, jangan ada yang berkecil hati. Jangankan 5 tahun, walaupun saya dituntut sampai dituntut hukuman mati, bagi saya ikhlas, rida,” ucap Bahar sesaat sebelum naik mobil tahanan, Kamis (28/7/2022).

Bahar meminta kepada pendukungnya tetap kondusif. Dia meminta pendukungnya pulang dengan tertib.

“Habis dari sini pulang ke rumah masing-masing, aman, tertib jangan ada yang rusuh. Biar saya yang hancur, biar saya yang binasa asalkan Indonesia tetap jaya,” kata Bahar.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menilai Bahar terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.

Tuntutan terhadap Bahar diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).

Berita lainnya :

“Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar JPU.

(dir/ors)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Next Post

#ReneOut dan #Robertout Ramai Usai Persib Ditekuk Madura United

Jakarta, MCP — Sebagian Bobotoh mengungkapkan kekesalan melalui … Read more

Like, Subribe, & Coment Now