Jakarta, MCP — Pendaftaran formasi baru CPNS dan PPPK 2022 dibuka setelah Tahun Baru Islam 2022 atau 1 Muharram 1444 H? Beberapa tahapan yang harus dipahami dan persyaratan berkasnya.
Sampai akhir Juli, informasi pendaftaran formasi baru CPNS dan PPPK 2022 belum disampaikan secara resmi.

Akankah pendaftarannya dibuka setelah perayaan Tahun Baru Islam 2022?
Namun sembari menunggu pembukaan pendaftaran formasi baru CPNS dan PPPK 2022 dibuka, kita perlu memahami tahapan dan persyaratan berkas yang disiapkan.
Berikut 6 tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2022:
1. Pengumuman Lowongan
2. Pendaftaran
3. Seleksi Administrasi
4. Ujian Seleksi Kompetensi Dasar

5. Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
6. Pengumuman Kelulusan
Adapun persyaratan berkas formasi baru daftar CPNS dan PPPK 2022 yang harus diketahui adalah sebagai berikut:
Berikut berkas untuk yang perlu disiapkan:
1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf
Selain persyaratan berkas ada beberapa persyaratan lainnya yang juga harus di penuhi diantaranya adalah:
1. Merupakan seorang Warga Negara Indonesia dengan dibuktikan dengan KTP
2. Berusia antara 18-35 tahun.
3. Sementara itu, untuk usia maksimal 40 tahun berlaku bagi posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
4. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
Berita lainnya :
- Kaesang Pangarep Resmi Masuk PSI, Penyerahan KTA Langsung oleh Giring
- Kepsek SD Negeri Cibeureum Lawan Wali Kota Bogor Bima Arya
- Tim Pemenangan Anies-Cak Imin Umumkan Nama Tim Pemenangan Baja
- SBY Nyanyikan Lagu,Prabowo Asyik Berjoget ‘Kamu Nggak Sendirian’ di Rapimnas PD
- Partai Demokrat Resmi Usung Ketum Gerindra Prabowo Subianto Balon Presiden 2024
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
Persyaratan lain sesuai kebutuhan instansi yang dilamar
