Jakarta, MCP – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi dan menengah yang dianggap terlibat kasus kematian Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Selain Irjen Ferdy Sambo yang dicopot dari jabatan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, terdapat setidaknya dua jenderal bintang satu dan tujuh perwira menengah dalam telegram mutasi yang ditandatangani Listyo Sigit pada Kamis kemarin, 4 Agustus 2022.
“Malam ini saya keluarkan surat telegram khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yosua ke depan akan berjalan baik,” kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Sigit menyatakan bahwa tim inspektorat khusus dan tim khusus bentukannya telah memeriksa 25 anggota polisi dalam kasus ini. Tim itu menemukan indikasi tindakan tidak profesional dari para anggota polisi itu dalam penanganan kasus kematian Yosua.
“Sebanyak 25 personel ini kami periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP,” kata Sigit.
Dalam telegram yang salinannya diterima Tempo, terdapat nama Brigjen Hendra Kurniawan yang dicopot dari jabatan Karopaminal Polri dan Brigjen Benny Ali yang dicopot dari jabatan Karo Provos Polri.
Berikut peran keduanya menurut penelusuran Tempo:
1. Brigjen Hendra Kurniawan
Hendra disebut sebagai orang yang melakukan intimidasi terhadap keluarga Yosua. Pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak sempat menyatakan bahwa Hendra adalah perwira yang menggeruduk kediaman Samuel Simanjuntak, ayah Yosua, di Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi.
Hendra saat itu disebut membawa puluhan anggota polisi dan memaksa keluarga untuk menerima cerita bahwa Yosua meninggal karena penembakan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu setelah melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.
Dalam pertemuan itu, Hendra disebut sempat menyandera Samuel dan keluarga serta merampas telepon seluler mereka. Hendra juga yang disebut menolak permintaan keluarga agar Yosua dikuburkan dengan upacara dinas kepolisian.
“Perlakuan itu melukai perasaan keluarga korban yang tengah dirundung duka,”ujar Kamaruddin.
2. Brigjen Benny Ali
Kamaruddin juga sempat menyebut nama Benny Ali sebagai orang yang memaksa adik Yosua agar menandatangani surat persetujuan permohonan autopsi. Belakangan diketahui bahwa autopsi itu menyalahi prosedur kaarena telah dilakukan sebelum surat tersebut ditandatangani oleh keluarga.
“Karo Provos memaksa adik korban menyetujui permohonan autopsi. Padahal ini bukan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dia,” tutur Kamaruddin.
Berita lainnya :
- Aa Gym Ngeluh, Minimarket di Dekat Ponpes Daarut Tauhiid Disegel!
- NasDem dan PKS Jawab soal PSI Usulkan Fraksi Threshold
- BLT Rp 600 Ribu Cair Bulan Depan
- Ketua DPR RI Puan Maharani : Capek-capek Nyoblos tapi Tak Ikut Kata Hati Rugi
- Ahok Pamerkan Surat Pengunduran dari PT Pertamina Sebagai Komut
Anak buah Benny juga sempat disebut mengambil dekoder di Kompleks Polri Duren Tiga, area rumah dinas Ferdy Sambo. Pengambilan dekoder itu dilakukan sepekan setelah kematian Yosua pada Jumat, 8 Juli 2022.
Pengambilan dekoder yang sempat disebut rusak itu diduga tak melalui prosedur penyitaan yang benar. Pasalnya, petugas keamanan komplek menyatakan tak menerima surat penyitaan dari polisi.
Belakangan Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, membenarkan kabar bahwa dekoder dan kamera tersebut sempat diambil personel Provos. Ia menegaskan, kamera dan rekaman sudah diserahkan kepada penyidik dan dalam kondisi utuh.
“Semua rekaman itu sudah ada di tangan penyidik,” tutur Dedi.
Selain itu, anak buah Benny juga disebut sebagai pihak yang pertama hadir di rumah dinas Ferdy Sambo saat kejadian. Mereka disebut ikut melakukan olah Tempat Kejadian Perkara meskipun itu bukan tugasnya. Mereka juga disebut sempat menguasai telepon genggam Yosua yang menurut keluarga dinyatakan hilang oleh polisi. Bahkan iPhone 13 milik Yosua terblokir karena diutak-atik tanpa mengetahui kata sandi.
Listyo Sigit menunjuk Irjen Syahardiantono sebagai pengganti Irjen Ferdy Sambo untuk menduduki posisi Kadiv Prompam Polri. Syahardiantono sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kabareskrim.
Posisi Hendra Kurniawan diisi oleh Brigjen Anggoro Sukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Waprof Div Propam Polri dan posisi Benny Ali diisi oleh Kombes Gugu Setiono yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Yanduan Div Propam Polri.
Baik Hendra maupun Benny kini menjabat sebagai Pati Yanma Polri. Kapolri pun menegaskan semua anak buahnya yang dianggap bekerja tak profesional dalam pengungkapan kasus Brigadir J akan menjalani pemeriksaan baik oleh tim inspektorat khusus maupun tim khusus.