Jakarta, MCP – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan jaksa atas terdakwa Syafri Harto. Alhasil, mantan Dekan FISIP Universitas Riau (Unsri) bebas murni dari tuduhan asusila terhadap mahasiswinya.
“Tolak,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (11/9/2022).

Perkara Nomor 786 K/Pid/2022 diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni serta dua hakim agung akan menjadi anggota majelis, yaitu hakim Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Putusan itu diketok pada Selasa (9/8) kemarin.

MA belum melansir alasan mengapa menolak kasasi jaksa. Di mana jaksa menuntut 3 tahun penjara atas Syafri Harto.
Sebagaimana diketahui, Syafri Harto dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Maret 2022. Syafri Harto divonis bebas pada kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi bimbingannya, LM.

Kuasa hukum Syafri, Doddy Fernando, meminta tak ada lagi fitnah terhadap kliennya. Doddy meminta semua pihak menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim. Hal ini agar tidak timbul fitnah baru terkait kasus yang sempat viral tersebut.
Berita lainnya :
- Kaesang Pangarep Resmi Masuk PSI, Penyerahan KTA Langsung oleh Giring
- Kepsek SD Negeri Cibeureum Lawan Wali Kota Bogor Bima Arya
- Tim Pemenangan Anies-Cak Imin Umumkan Nama Tim Pemenangan Baja
- SBY Nyanyikan Lagu,Prabowo Asyik Berjoget ‘Kamu Nggak Sendirian’ di Rapimnas PD
- Partai Demokrat Resmi Usung Ketum Gerindra Prabowo Subianto Balon Presiden 2024
“Kami bersyukur karena putusan bebas ini, tanpa izin Allah SWT tidak akan terjadi. Tentu putusan bebas ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah ada,” terang Doddy, Rabu (30/3).
(asp/mae)