BBM Naik, Gaji Karyawan Kapan Naik?

Media Cyber Pendidikan
0 0
Read Time:4 Minute, 9 Second

Jakarta, MCP— Harga BBM naik sejak akhir pekan lalu. Kenaikan harga pertalite, solar subsidi hingga pertamax itu langsung diikuti oleh kenaikan tarif bus dkk.
Tidak cuma itu, hari ini, Rabu (7/9), pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga akan mengerek batas bawah tarif ojek online (ojol). Ini artinya, tarif ojol akan ikut naik.

Sementara harga bahan pangan hingga saat ini memang masih stabil, namun patut diingat harga bahan pangan sudah naik lebih dulu naik sebelum kenaikan harga BBM.

Sejumlah ekonom sudah memperingatkan potensi pelemahan daya beli masyarakat sekalipun pemerintah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) terkait kenaikan harga BBM.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu juga mewaspadai dampak kenaikan harga BBM terhadap inflasi. Bahkan, ia memprediksi kenaikan harga BBM bisa menyumbang inflasi 1,9 persen pada tahun ini.

Ia memperkirakan inflasi yang pada Agustus ini sebesar 4,69 persen, bisa melonjak ke level 6,6 sampai 6,8 persen hingga akhir tahun nanti.

“Kami sudah hitung dampaknya 1,9 persen dari (kenaikan harga) BBM terhadap inflasi,” ujar Febrio di gedung DPR, Senin (5/9).

Lantas, bagaimana nasib para pekerja yang gajinya tidak naik di tengah kondisi seperti saat ini?

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengungkapkan kemungkinan kenaikan gaji bisa saja terjadi di beberapa sektor usaha. Khususnya, sektor usaha yang di sepanjang semester I 2022 mencatatkan kinerja pertumbuhan yang relatif baik.

Sektor-sektor tersebut antara lain, industri pengolahan, transportasi dan pergudangan, ataupun penyedia akomodasi, serta makan minuman.

“Beberapa sektor ini saya kira bisa melakukan penyesuaian (gaji). Utamanya, sektor jasa bisa melakukan penyesuaian ketika memang terjadi kenaikan inflasi. Jadi, ini kembali kepada sektor pelaku usaha,” ungkap Yusuf

Kemudian, ia menilai penetapan ataupun penyesuaian ulang besaran upah minimum provinsi (UMP) bisa saja dilakukan pemerintah. Terlebih jika tujuannya untuk melakukan penyesuaian dari kenaikan inflasi.

Hanya saja, kata Yusuf, hal ini berpotensi menimbulkan penolakan dari pelaku usaha yang belum siap, karena kondisi perekonomiannya belum sepenuhnya bangkit. Sementara, menetapkan UMP baru dengan membatasi atau mengecualikan sektor usaha tertentu relatif sulit.

“Sehingga menurut saya untuk kenaikan UMP sendiri perlu dilakukan di awal tahun (depan saja). Penyesuaian dilakukan sesuai dengan kondisi inflasi atau proyeksi inflasi di tahun tersebut,” kata Yusuf.

Nah, untuk sementara waktu, pemerintah bisa mengoptimalkan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja. Memang, pemerintah sudah mengalokasikan Rp9,6 triliun untuk BSU. Dana itu akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan untuk menangkal dampak kenaikan harga BBM.

Namun, menurut Yusuf, kriteria penerima BSU perlu disesuaikan kembali. “Perlu diperluas kriteria penerimanya dan (bukan hanya) mempertimbangkan kelas pendapatan Rp3,5 juta ke atas. Tetapi misalnya, maksimum Rp5 juta,” terang dia.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda. Dia mengatakan pengusaha bisa saja menaikkan gaji karyawan selama mereka mampu.

Berita lainnya :

Meski demikian, Nailul menuturkan harapan kenaikan gaji pekerja adalah pada penyesuaian UMP tahun depan. Dan, jika mengacu pada rumus pemerintah, seharusnya kenaikan UMP tahun depan cukup tinggi, baik batas bawah, batas atas, maupun penyesuaian nilainya.

Sayangnya, ia khawatir pemerintah menggunakan data pada Maret 2022 atau sebelum harga BBM naik untuk menghitung kenaikan UMP. Jika benar pemerintah menggunakan data tersebut, maka ia khawatir pertumbuhan UMP relatif kecil.

“Makanya, saya rasa pemerintah perlu menyesuaikan kembali formulasi UMP dengan menghitung komponen utamanya adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan begitu, pertumbuhan UMP bisa tinggi,” jelas Nailul.

Formula perhitungan UMP 2023 sendiri bakal sama dengan tahun ini, yakni menggunakan Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Dalam pasal 26 aturan itu, nilai upah minimum 2023 ditetapkan berada di antara batas atas dan bawah pada wilayah yang bersangkutan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Next Post

Editorial MCP : Kebijakan Menaikan BBM tidak Bijak.

Jakarta, MCP — Kenaikan BBM sebagai tanda matinya […]

Like, Subribe, & Coment Now