Jakarta, MCP – Selandia Baru resmi mencabut aturan wajib masker usai dua tahun lebih memperketat aturan perjalanan COVID-19. Sebelumnya, Selandia Baru menjadi salah satu negara yang memberlakukan ketentuan pembatasan COVID-19 secara ketat, setelah China.
Perdana Menteri Jacinda Ardern baru-baru ini mengumumkan sudah waktunya negara tersebut untuk kembali hidup ‘normal’.
“Akhirnya, alih-alih merasa bahwa COVID menentukan apa yang terjadi pada kita, hidup kita, dan masa depan kita, kita mengambil kembali kendali,” kata Ardern, dikutip dari Reuters Senin (12/9/2022).
“Untuk pertama kalinya dalam dua tahun kita dapat mendekati musim panas dengan kepastian yang sangat dibutuhkan warga Selandia Baru dan kebutuhan bisnis, membantu mendorong kegiatan ekonomi yang lebih besar yang penting bagi pemulihan ekonomi kita,” tambahnya.
“Aturan wajib vaksin COVID-19 juga bakal dicabut 26 September,” kata Ardern.
Berita lainnya :
- Kaesang Pangarep Resmi Masuk PSI, Penyerahan KTA Langsung oleh Giring
- Kepsek SD Negeri Cibeureum Lawan Wali Kota Bogor Bima Arya
- Tim Pemenangan Anies-Cak Imin Umumkan Nama Tim Pemenangan Baja
- SBY Nyanyikan Lagu,Prabowo Asyik Berjoget ‘Kamu Nggak Sendirian’ di Rapimnas PD
- Partai Demokrat Resmi Usung Ketum Gerindra Prabowo Subianto Balon Presiden 2024
Para pengusaha saat ini juga akan memutuskan apakah mereka memerlukan tenaga kerja mereka untuk divaksinasi COVID-19 atau tidak. Pemerintah juga akan menghapus semua persyaratan vaksinasi untuk pelancong dan awak pesawat yang masuk.
Respons cepat Selandia Baru terhadap pandemi, aturan pandemi yang ketat, dan isolasi geografisnya membuatnya sebagian besar wilayah sudah ‘terbebas’ dari virus Corona hingga akhir tahun lalu.
Pemerintah mencabut kebijakan nol-COVID tahun ini setelah sebagian besar populasi divaksinasi. Sejauh ini, ada 1.950 kematian dan sekitar 1,7 juta kasus COVID-19 yang dikonfirmasi pemerintah setempat.
(naf/naf)