Jogja, MCP—Ratusan pekerja Hotel Ibis dan Malioboro Mall mendapat pemberhentian hak kerja (PHK) buntut dari perubahan manajemen pengelola dua usaha tersebut setelah pengambilalihan oleh Pemda DIY. Serikat Merdeka Sejahtera (Semesta) membuka poko pendampingan pekerja yang ingin menuntut hak mereka.
Baca juga : 50 Kepala Desa di Maros ‘Jalan-jalan’ ke Jogja Pakai ADD, Setiap Desa Setor Rp6,5 Juta ke Apdesi
Ketua Umum Semesta Faisal Makruf menyebut perubahan manajemen pengelola Hotel Ibis dan Malioboro Mall tidak bisa dijadikan dalih untuk melakukan PHK. “Yang berganti kan pengelolaan manajemennya, jadi tidak seharusnya pekerjanya mendapat PHK karena itu,” kata dia, Selasa (12/9/2022).
Semesta sedia memberikan dampingan terhadap pekerja untuk menuntut hak-haknya. “Kami akan sesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan ratusan buruh itu, apakah litigasi dengan mengajukan gugatan pengadilan atau mediasi, atau dengan non-litigasi dengan melakukan unjuk rasa baik online maupun offline,” ujarnya.
Berita lainnya :
- Waka 1 Bidang Organisasi dan Keanggotaan Lakukan Konsolidasi Rayon GM FKPPI Se-Kabupaten Bandung
- Kaya dan Miskin, ini 5 Kebiasaan dan Pola Pikir yang Membedakannya
- Tilang Manual di Kabupaten Bandung, 45 Pengendara Ditilang
- Presiden Jokowi Resmikan Jembatan Kretek II Bantul DIY
- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Pidana Kecil Diselesaikan di Tingkat Desa /Penyelesaian Non Ligitasi
Posko aduan dan pendampingan dibuat Semesta karena ada permintaan untuk mendampingi pekerja Hotel Ibis dan Malioboro Mall. “Ada yang menghubungi kami untuk ikut bantuin mereka, kami juga koordinasi dengan Serikat Pekerja Hotel Ibis,” katanya.
Faisal berharap hak-hak pekerja kedua tempat tersebut dapat dibayarkan. “Misalnya kompensasi dan pesangon yang sudah ada aturannya, itu harus ditaati dan tidak dipotong-potong,” jelasnya.
Sebelumnya, Malioboro Mall diserahkan pengelolaanya ke Pemda DIY dan PT Anindya Mitra Internasional (AMI). Keduanya secara penuh memiliki hak dan kewenangan pengelolaan Malioboro Mall.