Bandung, MCP – Polemik di SMAN 24 Bandung mengenai uang sumbangan sekolah yang berbuntut dipermalukannya sejumlah orang tua siswa oleh komite, menyita perhatian aktivis pendidikan di Jawa Barat. Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun didesak memberikan sanksi tegas bagi kepala sekolah SMAN 24 karena dianggap lalai menjalankan aturan.
Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jabar Iwan Hermawan menjelaskan, aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah.
Iwan pun menilai polemik yang terjadi di SMAN 24 merupakan bentuk ketidakpatuhan kepala sekolah dan komite terhadap regulasi yang dikeluarkan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat.
“Kalau saya tegas aja, bagi yang melanggar, biar menimbulkan efek jera untuk yang lain, beri sanksi. Khususnya untuk kepala sekolah, karena kepsek dengan komite itu bagian yang tidak terpisahkan dalam organisasi di sekolah,” kata Iwan di lansir detikJabar via telepon, Rabu (14/9/2022).
Iwan menjelaskan, ada 2 kemungkinan yang terjadi atas masalah di SMAN 24 Bandung. Pertama, dia menyorot tugas Dinas Pendidikan Jabar yang dinilai kurang serius dalam mensosialisasikan pergub tersebut. Atau yang kedua, pihak komite dan sekolah di SMAN 24 memang tidak mengindahkan aturan di pergub itu tentang uang sumbangan sekolah.
“Ini bisa saja timbul karena kurang sosialisasi dari Disdik kepada sekolah atau sekolahnya yang memang bandel dan melawan enggak peduli ada aturan. Intinya bagi saya, ini adalah gagal paham dari para komite dan kepala sekolah terhadap regulasi yang dikeluarkan gubernur,” tuturnya.
Pihaknya pun mendesak Ridwan Kamil memberikan sanksi tegas ke kepala sekolah SMAN 24 Bandung. Sebab jika didiamkan begitu saja, ia menyebut tidak akan ada efek jera untuk sekolah lain dalam menjalankan tugasnya.
Berita lainnya :
- Waka 1 Bidang Organisasi dan Keanggotaan Lakukan Konsolidasi Rayon GM FKPPI Se-Kabupaten Bandung
- Kaya dan Miskin, ini 5 Kebiasaan dan Pola Pikir yang Membedakannya
- Tilang Manual di Kabupaten Bandung, 45 Pengendara Ditilang
- Presiden Jokowi Resmikan Jembatan Kretek II Bantul DIY
- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Pidana Kecil Diselesaikan di Tingkat Desa /Penyelesaian Non Ligitasi
“Oleh karena itu gubernur harus tegas, berikan sanksi mereka yang tidak taat terhadap regulasi. Buat apa atuh gubernur membuat aturan kalau tidak dipatuhi oleh sekolah dan komite, karena kalau ini tidak ada sanksi dari gubernur atau dari disdik, maka pelanggaran ini akan terus berlangsung sampai kapanpun. Kalau diberi sanksi, sekolah lain akan takut tidak melakukan hal yang sama seperti (SMA) 24,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah orang tua siswa di SMAN 24 Bandung mengeluhkan perlakuan dari komite sekolah saat diminta membayar uang sumbangan. Para orang tua ini merasa dipermalukan bahkan dibentak dengan nada kasar saat mencoba mempertanyakan transparansi penggunaan uang sumbangan sekolah.
artikel di kutif detikjabar
(ral/yum)