Sumbangan Sekolah Bebani Orang Tua Siswa, Satgas Saber Pungli: Laporkan!

Media Cyber Pendidikan
0 0
Read Time:4 Minute, 14 Second

Cimahi, MCP – Polemik soal sumbangan yang dilakukan komite sekolah belakangan ini sedang mencuat ke publik. Mulai dari di SMAN 24 Bandung yang membuat orang tua geram karena perbuatan tidak sopan hingga di SMAN 3 Cimahi sumbangan yang ditentukan nominalnya.
Anggota Kelompok Ahli Satgas Saber Pungli Jawa Barat Iriyanto mengatakan sumbangan yang dilakukan komite sekolah itu berangkat dari Pergub Jabar nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah yang merupakan turunan dari Permendikbud nomor 75 tahun 2016 yang mengatur peran komite sekolah.

“Jadi di dalam Permendikbud 75 tahun 2016 mengatur tentang peran komite sekolah, yang dapat menerima sumbangan dari masyarakat tapi bukan dalam bentuk pungutan. Yang boleh itu sumbangan atau bantuan. Kemudian diterjemahkan oleh Pergub 44 tahun 2022 yang baru terbit,” ujar Iriyanto dilansir detikJabar, Rabu (14/9/2022).

Pergub Jawa Barat tersebut seharusnya menterjemahkan peran dan keinginan pemerintah Jawa Barat supaya semua anak-anak dapat sekolah sampai jenjang SMA/SMK. Saat ini kabarnya pergub tersebut sudah disosialisasikan.

Baca juga : Curhat : Ortu SMA di Bandung Dipermalukan gegara Belum Bayar Sumbangan Sekolah

“Maka uang sekolah tidak dibebankan pada orangtua tapi dibayarkan oleh pemerintah Jabar, namanya BOPD. Uang sekolah bulanan nggak ada, yang boleh itu melalui sumbangan komite sekolah,” tutur Iriyanto.

“Katanya sudah disosialisasikan (Pergub Jabar 44 tahun 2022), tapi perubahan di sekolah kok tidak sesuai dan sejalan dengan keinginan pemerintah Jawa Barat, karena kita dapat banyak laporan soal sumbangan yang seperti pungutan,” imbuhnya.

Halaman selanjutnya

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Next Post

Masalah Pembiayaan Pendidikan di Jabar, Komisi V DPRD : Beberkan permasalahannya

Bandung, MCP – Polemik uang sumbangan sekolah baru-baru […]

Like, Subribe, & Coment Now