Kegagalan Pengendalian Massa di Kanjuruhan, Gas Air Mata Polisi

Media Cyber Pendidikan
0 0
Read Time:3 Minute, 39 Second

Jakarta, MCP — Ratusan orang tewas dalam tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Insiden itu terjadi usai pertandingan antara Arema FC lawan Persebaya dengan skor akhir 2-3.
Pendukung Arema atau Aremania yang tak terima klubnya kalah masuk ke area lapangan mencari pemain dan ofisial. Namun, polisi yang tampaknya tak bisa menangani massa, malah menembakkan gas air mata ke area lapangan dan tribun stadion.

Penonton yang panik akhirnya berlari-larian hingga saling terinjak-injak menuju pintu keluar. Mereka sesak napas, terjatuh, dan meninggal karena terinjak-injak.

Baca juga : Jenderal Andika Janji Proses Pidana Oknum Prajurit Tendang Warga di Kanjuruhan!

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan tindakan aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun penonton tidak bisa dibenarkan. Apalagi, berdasarkan aturan FIFA, penggunaan gas air mata di stadion sudah dilarang.

Menurut Bambang, polisi semestinya cukup menggunakan water canon untuk menenangkan atau membubarkan massa yang ada di lapangan.

“Penyemprotan cukup dilakukan dengan water canon, itupun pada pelaku anarkis yang berada di lapangan. Bukan pada penonton di tribun. Akibat semprotan gas ke tribun itulah yang menyebabkan banyaknya korban karena kepanikan akibat chaos yang dipicu oleh efek gas air mata,” kata dia.

Bambang pun menyebut kekacauan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan merupakan bentuk kegagalan polisi menjalankan standar prosedur operasional (SOP). Menurutnya, polisi tidak punya rencana cadangan menghadapi situasi di lapangan yang dinamis.

Baca juga : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo : Akan Audit Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan

“Adanya korban yang masif sampai 125 orang meninggal dan ratusan luka-luka, artinya SOP yang dijalankan gagal,” ujar Bambang.

“Kalau SOP polisi berjalan baik, tentunya insiden tersebut sudah bisa diantisipasi sejak awal melalui rencana pengamanan maupun rencana kontingensi terkait bila ada kedaruratan termasuk insiden kerusuhan,” tambahnya.

Selain itu, Bambang mengatakan suporter juga harus dilihat sebagai konsumen yang ingin membeli pelayanan berupa event pertandingan sepak bola yang bagus dan dengan layanan yang nyaman. Menurutnya, tidak tepat jika suporter menjadi pihak yang disalahkan dalam peristiwa ini.

“Fanatisme suporter pada klub itu sebuah keniscayaan, jadi menyalahkan mereka saja sebagai biang keonaran tentu tak bisa diterima akal sehat,” tuturnya.

Polisi hingga Panitia Bisa Dijerat Pidana
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar pun mengatakan keputusan polisi menggunakan gas air mata di dalam stadion merupakan kekeliruan besar. Akibatnya, situasi kacau hingga menyebabkan nyawa penonton melayang.

“Penggunaan gas air mata yang keliru yang justru blunder menyebabkan orang berebut keluar berdesakan yang mengakibatkan banyak kematian,” kata Fickar dikutip cnn.

Fickar menuturkan penggunaan gas air mata di dalam stadion yang sudah dilarang FIFA seharusnya tidak lagi digunakan untuk mengendalikan massa.

Segelintir pendukung Arema yang turun ke lapangan semestinya segera ditindak oleh aparat keamanan, tanpa harus menunggu jumlah yang semakin banyak. 

“Karena itu peran pengamanan sangat strategis untuk mengendalikan massa. Gas air mata itu untuk mengusir, bukan untuk melumpuhkan,” ujarnya.

Menurut Fickar, situasi diperparah dengan terbatasnya ruang gerak penonton karena berada di dalam stadion. Selain itu, panitia penyelenggara disebutkan mencetak 42 ribu tiket untuk stadion berkapasitas 38 ribu orang.

Fickar menyebut panitia, PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator kompetisi BRI Liga 1 2022/2023, dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sebagai federasi yang menaungi sepak bola Tanah Air mesti bertanggung jawab atas tragedi itu.

Selain itu, kata dia, polisi yang menembakkan gas air mata juga dapat dijerat hukum pidana karena menyebabkan kematian.

“Karena kelalaian mereka itu semua mengakibatkan kematian 125 meninggal dunia. Itu kalau di pasal pidana (KUHP) 359 Ayat (3) dengan ancaman pidana lima tahun,” katanya.

Sementara itu, menyusul tragedi Kanjuruhan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan menempatkannya sebagai Pamen SDM Polri.

Kemudian, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta juga menonaktifkan sembilan komandan Brimob buntut insiden Kanjuruhan. Total ada 28 personel Polri diperiksa oleh Itsus serta Biro Paminal terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Berita lainnya :

Namun, Nico sempat mengatakan aparat menggunakan gas air mata karena tindakan penonton anarkis dan dianggap membahayakan keselamatan. Ia pun mengakui penggunaan gas air mata itu yang menyebabkan penonton menumpuk di pintu keluar hingga kekurangan oksigen.

“Karena gas air mata itu, mereka pergi ke luar ke satu titik, di pintu keluar. Kemudian terjadi penumpukan, dan dalam proses penumpukan itu terjadi sesak napas, kekurangan oksigen,” ujar Nico, dikutip dari Antara, Minggu (2/10).

Kapolri menyatakan bakal mengaudit penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan yang menyebabkan lebih dari 120 orang tewas itu.

(lna/tsa)

mcp digital News

Peringkat: 3 dari 5.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Next Post

Tragedi Kanjuruhan, Polisi Militer Periksa Sejumlah Anggota TNI

Jakarta, MCP — Pusat Polisi Militer Angkatan Darat … Read more

Like, Subribe, & Coment Now