Di Jadikan Tersangka Penodaan Agama Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono

Media Cyber Pendidikan
0 0
Read Time:51 Second

Jakarta, MCP –Bareskrim Polri menetapkan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama.

“Tersangka pertama adalah SNR (Sugi Nur Raharja) kedua adalah BTM,” kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis (13/10).

Baca juga : Polisi Tangkap Penggugat Ijazah Jokowi

Nurul mengatakan keduanya diduga menyebarkan ujaran kebencian serta penistaan agama yang disebarkan akun lewat YouTube Gus Nur 13.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 23 orang saksi dan 7 saksi ahli dalam kasus tersebut.

Mereka berdua dijerat Pasal 156a KUHP, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE.

Berita lainnya :

Sebelumnya, Bambang ditangkap penyidik Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB.

(tfq/fra)

MCP News Flash/Play on Youtube

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta mediacyberpendidikan.com +62 821-2071-2031 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Peringkat: 3 dari 5.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Next Post

Miris! Irjen Teddy Minahasa Ganti Barang Bukti

Jakarta, MCP — Polisi menyebut Irjen Teddy Minahasa mengganti … Read more

Like, Subribe, & Coment Now