Bogor, MCP – Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menjelaskan soal kasus pelecehan seksual yang melibatkan sesama pegawai di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Dia menjelaskan alasan penyelidikan kasus tersebut disetop.
Ferdy mengatakan kasus tersebut sempat diproses dan para pelaku sempat ditahan di Mapolresta Bogor Kota. Namun kemudian, pihak korban datang ke Polresta Bogor Kota untuk mencabut laporan dengan alasan ada kesepakatan damai dan rencana pernikahan antara pelaku dan korban sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Jadi persoalan itu ditangani tahun 2020, dulu sempat dilakukan penyidikan dan dilakukan penahanan terhadap tersangka. Periodenya itu mulai diproses itu bulan Januari,” kata Ferdy ketika dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).
Namun kemudian, kata Ferdy, pihak korban dan keluarga datang ke Polresta Bogor Kota pada Maret 2020 untuk mencabut laporan. Dia mengatakan kedua pihak sudah berdamai dan pelaku akan menikahi korban sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Baca juga : Jadi Sasaran Nafsu, Gadis Belia Dicekoki Miras dan Obat Keras
“Kemudian Maret 2020 itu datanglah korban dengan keluarganya membawa surat pencabutan laporan dan perdamaian yang sudah ditandatangani oleh para pihak, pelapor maupun terlapor, terus dengan juga menunjukkan ternyata mereka sudah sepakat akan melakukan pernikahan,” sebut Ferdy.
“Dan itu di kemudian hari dibuktikan dengan adanya bukti buku nikah atas nama korban dengan tersangka. Jadi dasar itulah dilakukan penghentian penyidikan, karena memang dulu itu permintaan korban sendiri yang mau seperti itu,” tambahnya.
Pernikahan itu, menurut Ferdy, dilakukan ketika pelaku masih berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan tindakan asusila yang dilaporkan korban.
“Iya, kalau dari keterangannya seperti itu. Jadi kalau menurut saya sih itu mungkin salah satu kesepakatan perdamaian antara mereka itu ya dinikahi, sebagai bentuk pertanggungjawaban setelah adanya pernikahan tersebut kemudian korban mengajukan pencabutan laporan,” terangnya.
Ferdy mengatakan pernikahan antara pelaku dan korban merupakan kesepakatan kedua belah pihak. Ia membantah jika polisi dituding mendorong pernikahan itu dijadikan alat untuk membebaskan pelaku dari jeratan hukum.
“Saya tidak tahu persis bagaimana terjadinya proses pernikahan, karena kasus itu kan sudah lama juga, tetapi yang jelas ketika mereka datang itu sudah membawa kesepakatan (damai) itu, kemudian ada surat pencabutan laporan, dan didukung dengan bukti pernikahan dan dikuatkan dengan adanya buku nikah,” kata Ferdy.
“Jadi kalau itu prosesnya ada yang mendorong dari pihak kepolisian, saya nggak bisa menjawab karena itu juga sudah lama kasusnya dan kedua juga susah ya kalau kita bilang ini diarahkan ya, karena korban juga memang faktanya mau dan mengiyakan dan melaksanakan, dan sudah berlangsung rumah tangga itu sampai dengan sekarang,” tambahnya.
Kasus Dugaan Asusila Pegawai Kemenkop Disetop
Ferdy mengatakan kasus yang dilaporkan korban dihentikan kasusnya usai terjadi kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh korban. Penghentian penyidikan kasus itu juga dikuatkan dengan dokumen-dokumen yang diajukan korban dan pelaku.
“Justru karena ada kesepakatan dan adanya pencabutan laporan dan didukung dengan bukti sudah menikah itukan jadi alasan penyidik untuk, ya kalau orang sudah mau berdamai kenapa kita persulit, kan begitu. Kita nggak tahu kalau dalam perjalanan rumah tangga ada persoalan rumah tangga, itu kan sudah persoalan lain ya,” kata Ferdy.
“Karena kami hanya membaca sesuai dokumen saja ya, kami tidak bisa membaca situasi yang sebenarnya dulu bagaimana, tetapi berdasarkan dokumen yang ada menurut Reskrim seperti itu, ada surat pencabutan ada permohonan untuk tidak diteruskan pidananya, ada surat kesepakatan para pihak, ada buku nikah, kaya gitu,” tambahnya.
Namun demikian, Polresta Bogor Kota siap membuka kembali kasus tersebut jika di kemudian hari muncul putusan pengadilan melalui proses praperadilan.
Berita lainnya :
- Kaesang Pangarep Resmi Masuk PSI, Penyerahan KTA Langsung oleh Giring
- Kepsek SD Negeri Cibeureum Lawan Wali Kota Bogor Bima Arya
- Tim Pemenangan Anies-Cak Imin Umumkan Nama Tim Pemenangan Baja
- SBY Nyanyikan Lagu,Prabowo Asyik Berjoget ‘Kamu Nggak Sendirian’ di Rapimnas PD
- Partai Demokrat Resmi Usung Ketum Gerindra Prabowo Subianto Balon Presiden 2024
“Karena SP3 itu sudah produk hukum ya, SP3 itu bisa dibatalkan dengan adanya putusan praperadilan. Kalau memang nantinya pengadilan memutuskan bahwa SP3 itu dinyatakan batal atau tidak berlaku dan memerintahkan penyidik untuk memproses kembali, ya kita akan mempelajari kembali dan memprosesnya. Karena SP3 itu sudah produk hukum juga ya,” terang Ferdy.
“Kalau ada perintah pengadilan, ya apa boleh buat. Kalau ada perintah pengadilan dengan putusan praperadilan ya kita akan siap melaksanakan itu. Jadi nanti kan hakim yang menilai ya, apakah memang terhadap SP3 itu layak untuk dibuka kembali atau tidak, kan tidak semua juga praperadilan yang diajukan itu tidak semua diterima oleh hakim, nanti hakin yang putuskan,” tambahnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta mediacyberpendidikan.com +62 821-2071-2031 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.