Jakarta, MCP — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo serta beberapa terdakwa lainnya.
Merujuk siaran pers, penundaan sidang merupakan permohonan jaksa demi menjaga kondusivitas selama pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi G20.
Baca juga : Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Jadi Tahanan Kejagung
“Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali,” mengutip siaran pers Humas PN Jakarta Selatan, Jumat (11/11).
PN Jakarta Selatan menunda persidangan selama sepekan atas permohonan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 Nopember 2022.
Sidang yang awalnya diagendakan 14-18 November, ditunda menjadi 21-26 November mendatang.
Baca juga : PTDH Kombes Agus Nurpatria Terkait Kasus Sambo
“Mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak2 yang bersangkutan,” mengutip siaran pers.
Sidang yang ditunda yakni dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal.
Berita lainnya :
- Cara Hidup Lebih Tenteram, Katakan Selamat Tinggal “Gelisah”
- Mahasiswa Keluhkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang Ancam DO, Selain Cuti Kuliah
- Turkey Diterjang Gempa Berkekuatan 7,7 Magnitudo, Update 126 Orang Tewas dan Porak Porandakan Bangunan
- Ekonomi Indonesia 2022 Tumbuh Tertinggi Sejak 2013
- Konser Dewa 19 Ahmad Dhani Tidak Mau Sapa Pak Prabowo,” Nanti Dibilang Politis”
Sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Agus Nurpatria juga turut ditunda.
(bmw)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan SMS ke nomor Cek Fakta mediacyberpendidikan.com +62 821-2071-2031 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ayo Kita Perduli Anak-Anak Indonesia Tetap Sekolah