Jakarta, MCP— Aliran dana suap tambang ilegal di Kalimantan Timur disebut masuk ke Bareskrim Polri lewat perantara bernama Ismail Bolong. Kasus ini sempat diusut oleh Divisi Propam Polri saat masih dipimpin Ferdy Sambo.
Ismail merupakan mantan polisi dengan pangkat terakhir sebagai Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu). Uang suap tambang itu disalurkan Ismail kala dirinya masih bertugas di Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.
Dikutip dari CNN menerima dua salinan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang dilakukan Propam Polri terkait penambangan batubara ilegal yang dibekingi dan dikoordinir oleh anggota Polri serta PJU Polda Kaltim.
Baca juga : Peristiwa Mengejutkan di Ruang Tengah Rumah Ferdy Sambo
Laporan pertama merupakan LHP yang diserahkan Karo Paminal Propam Polri saat itu Brigjen Hendra Kurniawan kepada Kadiv Propam Polri saat itu Ferdy Sambo. Laporan itu tercatat dengan nomor: R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.
Laporan kedua merupakan LHP yang diserahkan Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. LHP itu teregister dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022.
Dalam kedua laporan itu disebutkan bahwa selain menjadi anggota Satintelkam Polresta Samarinda, Ismail Bolong juga pengusaha tambang ilegal di wilayah Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Baca juga : Wow!Hartanya Rp 17 T, Ternyata Pemilik Hotel The Apurva Kempinski Bali Tempat KTT G20
Ismail disebut telah melaksanakan kegiatan ilegal tersebut sejak Juni 2020 sampai Desember 2021. Hasil batu bara ilegal dijual oleh Ismail kepada seseorang bernama Tan Paulin.
Selama menjalankan aksinya itu, Propam menemukan adanya pemberian uang koordinasi dari Ismail kepada Bareskrim Polri.
Uang tersebut diserahkan Ismail melalui Kombes Budi Haryanto selaku Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Ismail menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar selama tiga kali pada periode Oktober, November, dan Desember 2021.
“Sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim Polri,” demikian dikutip dari LHP, Rabu (23/11).
Selain itu, Propam juga menemukan bahwa Ismail turut memberikan uang koordinasi kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Propam menemukan bahwa Ismail pernah memberikan uang koordinasi kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. LHP Propam menyebut uang itu diserahkan langsung kepada Agus di ruang kerja di Gedung Bareskrim Polri.
“Dalam bentuk USD sebanyak 3 kali yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 senilai Rp2 miliar setiap bulannya,” bunyi LHP tersebut.
Baca juga : Polisi Periksa Pacar Brigadir J, Dalami Percakapan Terakhir
Dalam LHP yang sama disebutkan bahwa pertemuan antara Agus dengan Ismail terjadi berkat perantara Budi Haryanto.
Budi juga disebut mengenal para pengusaha tambang batu bara ilegal di wilayah Kaltim. LHP mengatakan Budi menerima uang koordinasi untuk kebutuhan oprasional setiap bulannya. Salah satunya terkait operasional kunjungan pimpinan sebesar Rp800 juta dari Ismail Bolong.
Adapun besaran uang koordinasi yang diterima Budi berkisar antara Rp500-700 juta setiap bulannya. Sementara total uang yang telah diterima Budi diperkirakan mencapai Rp3-5 Miliar.
“Selama menjabat sebagai Kasubdit V Dittipidter tidak pernah melakukan penindakan penambangan batubara ilegal di Provinsi Kaltim dengan alasan adanya kebijakan dari atas Dirtipidter Bareskrim Polri,” bunyi LHP Propam.
Media Cyber Pendidikan / www.mediacyberpendidikan.com
Kita semua turut berduka, atas apa yang dialami oleh saudara-saudara kita di area gempa Cianjur. Mari bantu mereka dengan apapun kita mampu, bantuan doa dan donasi akan sangat bermanfaat bagi mereka.

Ke halaman selanjutnya