Bandung, MCP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara Rp. 6,5 miliar, dari perkara korupsi di lingkungan Kementerian Agama Jawa Barat.
Uang Rp. 6,5 miliar itu merupakan pengembalian dari Kelompok Kerja Madrasah (KKM) di lingkungan Kemenag Jabar. Semuanya disimpan ke rekening penampungan khusus di Bank BRI Bandung.
Kepala Kejati Jabar, Asep N. Mulyana mengatakan, dalam perkara ini pihaknya sudah menetapkan empat orang tersangka dan memeriksa sebanyak 56 saksi dari Kelompok kerja madrasah/Tsanawiyah kota/kabupaten se-Jawa Barat dan pihak ketiga.
Baca juga : Diduga Korupsi DAK Rp 1,2 Miliar di 28 SMP, Kepala Dinas Pendidikan Gunung Mas Diamankan
Adapun keempat tersangka masing-masing berinisial EH, berperan sebagai Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018.
Tersangka kedua yakni AL, Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018, kemudian MK eks Manager Operasional CV. Citra Sarana Grafika dan MSA Direktur CV. Arafah.
Baca juga : Kasus Korupsi Dana BOS Pandeglang Naik Penyidikan, Jaksa Bidik Tersangka
Keempatnya, kata Asep, diduga melakukan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tsanawiyah untuk foto copy penggandaan soal ujian dan lembar jawaban ujian TO UAMBN, UM/USBN, PAT, DAN PAS MTS di lingkungan Kanwil Kemenag Jabar tahun anggaran 2017 dan 2018.
“Bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian tersebut,” ujar Asep, saat jumpa pers di Kantor Kejati, dikutip Tribun, Kamis (1/12/2022).
Baca juga : Dugaan Korupsi Proyek SMAN 1 Tembilahan, Pj Bupati Kampar Kamsol Diperiksa
Pengadaan di Tahun Anggaran 2017 dan 2018 tersebut, juga melibatkan pihak swasta yaitu CV. Arafah dan CV. Citra Sarana Grafika sebagai pihak ketiga.
“Bahwa Kegiatan tersebut bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017,” katanya.
Berdasarkan hasil perhitungan auditor, kata Asep, dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka telah merugikan negara hingga Rp 22 miliar.
Berita lainnya :
- Cara Hidup Lebih Tenteram, Katakan Selamat Tinggal “Gelisah”
- Mahasiswa Keluhkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang Ancam DO, Selain Cuti Kuliah
- Turkey Diterjang Gempa Berkekuatan 7,7 Magnitudo, Update 126 Orang Tewas dan Porak Porandakan Bangunan
- Ekonomi Indonesia 2022 Tumbuh Tertinggi Sejak 2013
- Konser Dewa 19 Ahmad Dhani Tidak Mau Sapa Pak Prabowo,” Nanti Dibilang Politis”
Keempat tersangka pun dijerat Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Media Cyber Pendidikan / www.mediacyberpendidikan.com
Kita semua turut berduka, atas apa yang dialami oleh saudara-saudara kita di area gempa Cianjur. Mari bantu mereka dengan apapun kita mampu, bantuan doa dan donasi akan sangat bermanfaat bagi mereka

MCP News Flash/Play on Youtube
Ayo Kita Perduli Anak-Anak Indonesia Tetap Sekolah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta mediacyberpendidikan.com +62 821-2071-2031 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tidak terkecuali di kementrian yang kental dengan nuansa religi, tetap saja korupsi.
Memang susah ketika kesempatan banyak, berbicara mudah, prakteknya yang susah