Jakarta, MCP— Mantan Karo Provos Propam Polri Benny Ali mengaku akan menangkap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo jika saja saat itu dirinya mengetahui bahwa Sambo telah merekayasa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan Benny saat menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Benny mengatakan bahwa dirinya berada di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan satu jam usai Brigadir J dieksekusi.
Namun, saat itu Benny tidak mengetahui bahwa Sambo telah merekayasa dan membuat skenario palsu terkait peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Di depan hakim Benny berandai-andai, bakal menangkap Sambo seandainya saat itu tahu ada rekayasa pembunuhan terhadap Brigadir J.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan tupoksinya sebagai anggota polisi sekaligus Karo Provos Propam Polri yang dijabatnya kala itu.
Baca juga : Kapolri Listyo Tilang Harus ETLE Larang Polantas Tilang Manual
“Kami ini kan pada saat di TKP itu satu jam setelah kejadian. Jadi kejadian pukul 17.00 WIB kami datang pukul 18.00 WIB. Kami nggak tahu itu rekayasa. Mungkin kalau kami tahu itu direkayasa, seandainya kita tahu, seandainya ya mohon maaf Pak Sambo, saya yang nangkap, harus bertanggung jawab. Kasihan banyak korban,” kata Benny.
“Itu kan setelah bapak tahu?” tanya jaksa penuntut umum.
“Iya setelah kita tahu,” jawab Benny.
“Pak Benny sendiri yang tangkap?” tanya jaksa penuntut umum lagi.
Baca juga : Korban Pembunuhan 1 Keluarga di Magelang, Berikut Fakta Menggunakan Pakai Racun
“Iya karena ini demi institusi,” kata Benny.
Duduk sebagai terdakwa ialah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.
Baca juga : Keji!Bapak Bacok Istri dan Bunuh Putri Sendiri di Depok
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Berita lainnya :
- Kaesang Pangarep Resmi Masuk PSI, Penyerahan KTA Langsung oleh Giring
- Kepsek SD Negeri Cibeureum Lawan Wali Kota Bogor Bima Arya
- Tim Pemenangan Anies-Cak Imin Umumkan Nama Tim Pemenangan Baja
- SBY Nyanyikan Lagu,Prabowo Asyik Berjoget ‘Kamu Nggak Sendirian’ di Rapimnas PD
- Partai Demokrat Resmi Usung Ketum Gerindra Prabowo Subianto Balon Presiden 2024
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
(lna/wis)
Media Cyber Pendidikan PEDULI CIANJUR, GARUT & GUNUNG SEMERU
Kita semua turut berduka, atas apa yang dialami oleh saudara-saudara kita di area gempa Cianjur. Mari bantu mereka dengan apapun kita mampu, bantuan doa dan donasi akan sangat bermanfaat bagi mereka


Ayo Kita Perduli Anak-Anak Indonesia Tetap Sekolah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta mediacyberpendidikan.com +62 821-2071-2031 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.