Jakarta, MCP— Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menegaskan tidak ada isu perselingkuhan di balik pembunuhan berencana terhadap anak buahnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo meyakini bahwa istrinya Putri Candrawathi diperkosa oleh almarhum Yosua.
Hal itu disampaikan Sambo membantah pernyataan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E beberapa waktu lalu yang mengungkap sosok wanita misterius di rumah Sambo yang berada di daerah Bangka, Jakarta Selatan sebelum Yosua tewas ditembak.
Baca juga : Saya Akan Menangkap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Jika Tahu Setingan
Menurut Sambo, keterangan yang disampaikan oleh Bharada E hanya fiktif belaka.
“Tidak benar keterangan dia itu, ngarang-ngarang. Jelasnya istri saya kan diperkosa sama Yosua. Tidak ada motif lain apalagi itu perselingkuhan,” kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Sambo mengaku akan mendalami siapa sosok yang memerintah Bharada E menyampaikan keterangan palsu di persidangan.
“Nanti kita tanyakan ke dia, kita akan tanyakan di persidangan. Siapa yang nyuruh dia ngarang seperti itu,” ujarnya.
Ia pun menekankan agar Bharada E tak melibatkan orang lain dalam perkara yang kini menjeratnya, baik itu Putri, Bripka Ricky Rizal, maupun Kuat Ma’ruf.
Baca juga : Bedah RKUHP: Kriminalisasi Kumpul Kebo hingga Jual Kondom ke ABG
Sambo mengaku akan bertanggungjawab atas perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J di rumah dinasnya.
“Kalau dia yang menembak Yosua jangan libatkan istri saya, jangan libatkan Ricky, Kuat. Saya siap bertanggung jawab atas semua yang saya lakukan,” katanya.
Selain itu, Sambo juga mengaku akan mengawasi jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J agar dapat diputuskan secara adil.
Baca juga : Kirim Video Porno Ke Siswi Guru SMK di Sulsel Dipolisikan
“Demikian juga kita awasi persidangan ini, sehingga bisa berjalan adil dan objektif. Tidak ada isu di luar yang berkembang mempengaruhi persidangan,” pungkasnya.
Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita lainnya :
- Kaesang Pangarep Resmi Masuk PSI, Penyerahan KTA Langsung oleh Giring
- Kepsek SD Negeri Cibeureum Lawan Wali Kota Bogor Bima Arya
- Tim Pemenangan Anies-Cak Imin Umumkan Nama Tim Pemenangan Baja
- SBY Nyanyikan Lagu,Prabowo Asyik Berjoget ‘Kamu Nggak Sendirian’ di Rapimnas PD
- Partai Demokrat Resmi Usung Ketum Gerindra Prabowo Subianto Balon Presiden 2024
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
(lna/ryn/fra)
Media Cyber Pendidikan PEDULI CIANJUR, GARUT & GUNUNG SEMERU
Kita semua turut berduka, atas apa yang dialami oleh saudara-saudara kita di area gempa Cianjur. Mari bantu mereka dengan apapun kita mampu, bantuan doa dan donasi akan sangat bermanfaat bagi mereka


Ayo Kita Perduli Anak-Anak Indonesia Tetap Sekolah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta mediacyberpendidikan.com +62 821-2071-2031 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.