Jakarta, MCP – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Selasa (6/12). Ternyata KUHP ini bikin turis gelisah.
KUHP baru memuat 600 pasal, di antaranya pasangan belum menikah yang tertangkap basah berhubungan seks dapat dipenjara hingga satu tahun.
Sedangkan yang kedapatan hidup bersama bisa dipenjara hingga enam bulan.
KUHP yang baru disahkan DPR pada Selasa (6/12) ini akan berlaku dalam tiga tahun bagi warga negara Indonesia, penduduk asing yang menetap di Indonesia, serta turis asing.
Ini jelas membuat turis-turis khawatir, salah satunya turis Australia yang gemar ke Bali. Seperti yang kita tahu, liburan ke Bali bagi orang Australia ibarat tradisi, mereka biasa liburan bersama teman bahkan kekasih.
Dikutip dari BBC dan Detik , halaman-halaman Facebook sedang ramai dengan keresahan warga Australia yang mau liburan ke Bali. Mereka mencoba untuk memahami seperti apa undang-undang yang akan dijalankan.
Baca juga : Indonesia Jadi Otoriter Setelah Sahkan KUHP Baru, Media Luar Negeri Soroti KUHP Masuk Ranah Pribadi
Beberapa mengatakan bakal bepergian membawa surat nikah mereka, sementara orang-orang lain yang belum menikah mengatakan akan pergi ke tempat lain apabila pengesahan UU ini berarti mereka tidak dibolehkan berbagi kamar hotel dengan pasangan mereka.
“Cara yang bagus untuk menghancurkan industri pariwisata Bali,” tulis seorang warganet Australia, sementara yang lainnya setuju bahwa ini adalah “taktik menakut-nakuti” yang tidak mungkin diterapkan.
Banyak dari mereka mengkritik kebijakan baru ini. Tentu saja, hukuman penjara bukan hal yang menyenangkan bagi siapa pun.
Baca juga : RUU KUHP : Soal Aturan Check In di Hotel bagi Mereka Bukan Pasangan Sah
“Misalnya seorang turis Australia punya pacar atau pacar orang lokal, kemudian keluarga atau saudara orang lokal itu melaporkan turis tersebut ke polisi. Ini bisa menjadi masalah,” kata peneliti senior Human Rights Watch, Andreas Harsono kepada Australian Broadcasting Corporation (ABC).
Harsono mengatakan bahwa kebijakan ini berbahaya karena membuka pintu bagi penegakan hukum selektif. Artinya, pasal itu akan diterapkan terhadap target tertentu.
“Targetnya bisa hotel, mungkin juga turis asing, yang akan memungkinkan petugas polisi tertentu memeras atau politisi tertentu memanfaatkan misalnya undang-undang penistaan agama untuk memenjarakan lawan politik mereka.”
Baca juga : Malioboro Mall & Hotel Ibis mem-PHK Ratusan Pekerja, Serikat Minta Hak Pekerja Dipenuhi
Turis Tak Perlu Khawatir
Namun para pengunjung asing diminta tidak terlalu khawatir, karena polisi hanya akan menyelidiki kasus ini apabila ada anggota keluarga yang melapor, seperti orang tua, pasangan sah atau anak dari pelaku.
Juru bicara Kementerian Hukum dan HAM, Albert Aries, mencoba menenangkan kekhawatiran turis itu dengan mengatakan bahwa risikonya lebih kecil bagi wisatawan, karena siapa pun yang melaporkan ke polisi kemungkinan besar adalah WNI.
“Artinya (turis) Australia tidak perlu khawatir,” kata Albert seperti dikutip situs berita Australia WAToday.com.
Baca juga : Bikin Gemas, Hotel Jepang Tawarkan Menginap Bersama Kucing
Bali sendiri baru mulai merasakan kembali gempita turis setelah pandemi. Pada 2019, rekor baru tercipta ketika sebanyak 1,23 juta turis Australia berkunjung ke Bali, menurut kajian Institut Indonesia, sebuah organisasi non-pemerintah yang berbasis di Perth.
Sedangkan pada 2021, hanya 51 turis asing yang berkunjung ke Bali sepanjang tahun karena pandemi, menurut data Statistica.
Berita lainnya :
- Kaesang Pangarep Resmi Masuk PSI, Penyerahan KTA Langsung oleh Giring
- Kepsek SD Negeri Cibeureum Lawan Wali Kota Bogor Bima Arya
- Tim Pemenangan Anies-Cak Imin Umumkan Nama Tim Pemenangan Baja
- SBY Nyanyikan Lagu,Prabowo Asyik Berjoget ‘Kamu Nggak Sendirian’ di Rapimnas PD
- Partai Demokrat Resmi Usung Ketum Gerindra Prabowo Subianto Balon Presiden 2024
Pariwisata Indonesia mulai bergeliat pada Juli 2022, di mana Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat lebih dari 470.000 kunjungan turis asing ke Indonesia, tertinggi sejak pelonggaran pembatasan Covid-19 pada Oktober tahun lalu.
Pemulihan yang tergolong lambat ini menuntut banyak kerja keras, bisa dibayangkan kalau Bali lagi-lagi kehilangan turis hanya karena KUHP.
(ddn/bnl)
Media Cyber Pendidikan PEDULI CIANJUR, GARUT & GUNUNG SEMERU
Kita semua turut berduka, atas apa yang dialami oleh saudara-saudara kita di area gempa Cianjur. Mari bantu mereka dengan apapun kita mampu, bantuan doa dan donasi akan sangat bermanfaat bagi mereka, untuk Donasi bisa disalurkan ke Rekening MCP di bawah ini :
Nomor Rekening : (200) 00094-01-50-030525-0
BANK BTN a.n RINI TRI ASTUTI

IKLAN
Ayo Kita Perduli Anak-Anak Indonesia Tetap Sekolah, Donasi bisa disalurkan melalui Nomor Rekening :
(200) 00094-01-50-030525-0 BANK BTN a.n RINI TRI ASTUTI

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta mediacyberpendidikan.com +62 821-2071-2031 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.