Jakarta, MCP – Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) diduga menerima uang suap sebesar Rp 5,3 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang tersebut diduga bersumber dari lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan pengaturan proyek di seluruh dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.
Suap diterima melalui orang kepercayaannya. “Jumlah uang yang diduga telah diterima Tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar,” kata Filri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Firli membeberkan, dugaan lelang jabatan dimulai setelah Latif atau RALAI terpilih menjadi Bupati Bangkalan periode 2018-2023. Ia memiliki kuasa untuk menentukan langsung aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti seleksi jabatan.
Pemkab Bangkalan membuka seleksi pada sejumlah JPT pada 2019-2022. Termasuk dalam hal ini adalah promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.
Latif kemudian meminta commitment fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin lolos seleksi itu. Menurut Firli, sejumlah ASN kemudian menyatakan sepakat membayar uang agar diloloskan dalam lelang tersebut.
Baca juga : Papua Bergejolak, Mahfud MD: Akan Ada Demo Besar-besaran, Buntut Lukas Enembe Tersangka Korupsi,
Mereka antara lain, Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat. Jumlah commitment fee yang dimintakan berbeda-beda, menyesuaikan dengan posisi JPT yang diinginkan mereka. Suap tersebut diberikan melalui orang kepercayaan Latif.
“Untuk dugaan besaran nilai commitment fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta,” ujar Firli.
Selain suap lelang jabatan, Latif diduga mengutip sejumlah uang dari sejumlah proyek di semua dinas di wilayahnya. Besaran fee yang dikutip diduga sebesar 10 persen dari setiap nilai proyek.
Jumlah keseluruhan uang yang diterima Latif diperkirakan Rp 5,3 miliar. “Sedangkan penggunaan uang-uang yang diterima Tersangka RALAI tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, diantaranya untuk survei elektabilitas,” tutur Firli.
Baca juga : Tetap di Usut Polisi Korupsi di Pemkot Semarang Meski Saksi PNS Diduga Dibunuh
Selain lelang jabatan dan fee sejumlah proyek, Latif juga diduga menerima gratifikasi. Terkait hal ini, KPK masih akan mendalami lebih lanjut.
Karena perbuatannya, Latif disangka melanggar Pasal RALAI sebagai Penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita lainnya :
- Kaesang Pangarep Resmi Masuk PSI, Penyerahan KTA Langsung oleh Giring
- Kepsek SD Negeri Cibeureum Lawan Wali Kota Bogor Bima Arya
- Tim Pemenangan Anies-Cak Imin Umumkan Nama Tim Pemenangan Baja
- SBY Nyanyikan Lagu,Prabowo Asyik Berjoget ‘Kamu Nggak Sendirian’ di Rapimnas PD
- Partai Demokrat Resmi Usung Ketum Gerindra Prabowo Subianto Balon Presiden 2024
Sementara, lima bawahannya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Media Cyber Pendidikan PEDULI CIANJUR, GARUT & GUNUNG SEMERU
Kita semua turut berduka, atas apa yang dialami oleh saudara-saudara kita di area gempa Cianjur. Mari bantu mereka dengan apapun kita mampu, bantuan doa dan donasi akan sangat bermanfaat bagi mereka, untuk Donasi bisa disalurkan ke Rekening MCP di bawah ini :
Nomor Rekening : (200) 00094-01-50-030525-0
BANK BTN a.n RINI TRI ASTUTI

Ayo Kita Perduli Anak-Anak Indonesia Tetap Sekolah,
Donasi bisa disalurkan melalui Nomor Rekening :
(200) 00094-01-50-030525-0 BANK BTN a.n RINI TRI ASTUTI

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta mediacyberpendidikan.com +62 821-2071-2031 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.