Jakarta, MCP — Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebut pemerintah akan menerapkan kriteria kendaraan listrik yang bisa mendapatkan subsidi Rp80 juta dari negara.
Sebab, tidak semua mobil dan motor listrik mendapatkan subsidi dari pemerintah, terutama impor. Kriteria tersebut antara lain, pertama, kendaraan listrik tersebut harus diproduksi di dalam negeri.
Kedua, harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah. TKDN ini akan ditentukan secara bertahap sampai beberapa tahun ke depan untuk dipenuhi perusahaan.
Baca juga : Viral! Pamer Celana kotor Tukang Listrik, Tapi Dipuji Seksi dan Cantik
“Ada roadmapnya, misalnya, dia tahun pertama berapa persen (TKDN nya), misalnya, harus mencapai 60 persen sampai 70 persen untuk mendapatkan subsidinya. Ini akan kita lakukan secara bertahap,” ujarnya ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (15/12).
Ketiga, perusahaan pembuat mobil listrik harus memenuhi besaran investasi yang ditetapkan pemerintah. Namun, berapa nilainya, Febrio tidak menjelaskan secara detail karena masih dibahas bersama Kementerian Perindustrian dan kementerian terkait lainnya.
“Itu kita siapkan dengan Kementerian Perindustrian. Kemenperin yang punya program, nanti di situ kelihatan mobil mana saja yang sudah masuk sebagai investor, membangunnya dalam berapa tahun. Tahun pertama dia produksi berapa unit, tahun kedua dia berapa unit,” kata dia.
Baca juga : Warga Bali Pakai Kompor Listrik Gratis: Bayar Cuma Rp60 Per Jam
“Lalu seperti TKDN nanti dilihat tahun pertama TKDN nya berapa persen, tahun kedua TKDN nya berapa persen, makanya yang ikut program itulah yang boleh mendapat insentif,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani pemberian subsidi untuk kendaraan listrik sebesar Rp80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp8 juta untuk motor listrik, masih dalam pembahasan, sehingga besaran nilai insentif yang akan diberikan belum final.
“Saya sudah mengikuti itu. Seperti yang sudah saya sampaikan kita akan menghitung,” ujarnya ditemui di DPR RI.
Baca juga : Peralihan Kendaraan Listrik di RI Bakal Secara Alamiah
Ia menyebutkan pemerintah juga sedang memperhitungkan dukungan untuk pembangunan industrinya. Jadi tidak hanya insentif untuk pembelian kendaraannya.
Terlebih, anggaran subsidi untuk kendaraan listrik ini direncanakan untuk masuk dalam APBN 2023. Artinya, akan ada perubahan postur dari yang sudah disampaikan sehingga harus diperhitungkan dampaknya.
“Kita menghitung dari struktur insentif yang diberikan, dampaknya ke APBN karena itu dimasukkan ke 2023,” jelasnya.
Berita lainnya :
- Kaesang Pangarep Resmi Masuk PSI, Penyerahan KTA Langsung oleh Giring
- Kepsek SD Negeri Cibeureum Lawan Wali Kota Bogor Bima Arya
- Tim Pemenangan Anies-Cak Imin Umumkan Nama Tim Pemenangan Baja
- SBY Nyanyikan Lagu,Prabowo Asyik Berjoget ‘Kamu Nggak Sendirian’ di Rapimnas PD
- Partai Demokrat Resmi Usung Ketum Gerindra Prabowo Subianto Balon Presiden 2024
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah akan memberikan subsidi besar-besaran kepada pembeli kendaraan listrik di Indonesia.
Untuk pembeli mobil listrik yang memiliki pabrik di Indonesia, besaran subsidi yang akan diberikan Rp80 juta. Sementara itu untuk pembelian mobil berbasis hybrid akan diberikan subsidi sebesar Rp40 juta.
Untuk pembeli motor listrik baru, besaran subsidi yang akan digelontorkan Rp8 juta. Sementara itu untuk motor konversi, besaran subsidi yang akan digelontorkan mencapai Rp5 juta.
(ldy/dzu)

