Unjuk Rasa di DPR, Mahasiswa Soroti Pasal 256 KUHP

Media Cyber Pendidikan
0 0
Read Time:1 Minute, 25 Second

Jakarta, MCP — Massa mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen menyorot Pasal Ancaman Demo Tanpa Pemberitahuan yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Bayu Satria Utomo mengatakan Pasal 256 yang mengancam pidana bagi demo tanpa pemberitahuan tak membawa semangat demokratisasi dan dekolonialisasi.

Pasal 256 berbunyi:

“Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Bayu menilai pasal tersebut menjadi ironi karena masyarakat lewat KUHP seperti dijajah oleh pemerintah sendiri.

Baca juga : Pasal Minuman Beralkohol Diatur Dalam Pasal 424 KUHP, Sandiaga Uno Menilai Sangat Membahayakan Bagi Pekerja di Sektor Parekraf
“Karena perbedaan sanksi sudah jelas, kalau tujuan kita adalah dekolonialisasi lepas dari penjagaan dan hari ini masih dijajah. Dan ironinya kita masih dijajah oleh pemerintah sendiri,” kata Bayu dalam aksi, Kamis (15/12).

Menurut Bayu, mahasiswa keberatan dengan penambahan ancaman pidana dalam pasal tersebut. Padahal KUHP lama hanya mengancam pidana demo tanpa pemberitahuan hanya dua minggu.

Kini, ancamannya bertambah menjadi enam bulan. Dia menilai pasal tersebut tidak sejalan dengan semangat berdemokrasi.

Baca juga : Kritik Sung Y Kim, khawatir dengan Pasal KUHP Baru Mengatur Moralitas Ranah Privat, Pemerintah Tepis Kritikan

“Pasal 256 yang masih mengancam enam bulan penjara bagi demonstrasi tanpa pemberitahuan itu bahkan lebih parah dari KUHP lama kita yang sanksinya itu dua minggu,” katanya.

Berita lainnya :

Pasal 256 sebelumnya juga menuai sorotan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Pasal Penghinaan Lembaga Negara, Pasal Makar, hingga Pasal Kohabitasi.



Peringkat: 5 dari 5.

Kembali Ke Menu Utama

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Next Post

Menteri Perhubungan Digugat Rp92,6 Miliar ke PTUN Jakarta

Jakarta, MCP — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi […]

Like, Subribe, & Coment Now