Menteri Perhubungan Digugat Rp92,6 Miliar ke PTUN Jakarta

Media Cyber Pendidikan
1 0
Read Time:1 Minute, 46 Second

Jakarta, MCP — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi digugat Rp92,6 miliar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Mengutip berkas gugatan yang di website PTUN Jakarta, gugatan dilayangkan oleh dua orang yang bernama Khoiri Soetomo dan Aminuddin Rifai.

Gugatan dilayangkan terkait  penerbitan Keputusan Menhub Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara.

Mereka meminta pengadilan untuk memerintahkan Budi Karya mencabut KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya.

Baca juga : Menteri Pertahanan Didoakan Jadi Presiden di Acara Mukernas PPDI di Palembang

“Mewajibkan kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp92.629.249.084 (sembilan puluh dua milyar enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu delapan puluh empat rupiah),” kata gugatan tersebut seperti dikutip Kamis (15/12).

Selain itu, mereka juga meminta kepada pengadilan untuk memerintahkan Budi untuk  membayar ganti kerugian selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan perhitungan kerugian sebesar Rp942,19 juta per hari.

KM 184/2022 sendiri mematok tarif penyeberangan yang lebih rendah dibanding yang sebelumnya diatur dalam KM 172/2022.

Baca juga : Kementerian Kominfo dan Swasta Digeladah Jampidsus Kejagung, Terkait Kasus Proyek Base Transceiver Station

Kemenhub menilai penurunan tarif ini untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keberlangsungan industri penyeberangan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran.

Sebagai contoh, tarif penyeberangan kelas ekonomi Merak-Bakauheni dalam KM 184/2022 adalah Rp16.575. Sementara, dalam KM 172/2022, tarifnya adalah Rp20 ribu.

Kemenhub sendiri masih menunggu isi gugatan lengkap dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berita lainnya :

“Kami baru menerima surat pemberitahuan tentang adanya gugatan tersebut dari PTUN kemarin, 15 Desember, yang belum memuat isi gugatan,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dikutip CNN.

Setelah menerima surat berisi isi gugatan lengkap, Kemenhub baru akan menentukan tindak lanjutnya.

“Saat ini kami masih menunggu surat berikutnya dari PTUN yang akan memuat isi gugatan. Segera setelah itu kami akan menentukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti,” sambungnya.

(mrh/agt)




Peringkat: 4 dari 5.

Kembali Ke Menu Utama

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Next Post

Namanya Dicatut dan Dianggap Merugikan, Gema Gugat Partai Garuda Rp 2,5 M

Purwokerto, MCP – Gema Etika Muhammad (29), warga … Read more

Like, Subribe, & Coment Now