Jakarta, MCP — Presiden Joko Widodo menetapkan cuti bersama sebanyak lima kali bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2023.
Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
“Menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023,” dikutip dari salinan keppres tersebut di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Kamis (29/12).
Baca juga : Acara “Strip Off for Skin Cancer” Buat Heboh Karena 2.500 Orang Telanjang Bulat
Cuti bersama tahun 2023 pertama jatuh pada 23 Januari. Cuti bersama itu dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Lalu, ada cuti bersama tanggal 23 Maret. Cuti itu untuk merayakan Hari Suci Nyepi Tahun Barr Saka 1945.
Ketiga, ada cuti tanggal 21, 24, 25, dan 26 April. Cuti bersama ini berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Baca juga : PSK Terjaring Razia Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Satpol PP, Kabupaten Bogor.
Ada pula cuti bersama tanggal 2 Juni dalam rangka Hari Raya Waisak. Kemudian, cuti bersama tanggal 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Cuti bersama diberikan dengan mengurangi hak cuti tahunan ASN. Negara mengganti hak cuti bagi ASN yang tidak bisa mengikuti cuti bersama.
Berita lainnya :
- Aa Gym Ngeluh, Minimarket di Dekat Ponpes Daarut Tauhiid Disegel!
- NasDem dan PKS Jawab soal PSI Usulkan Fraksi Threshold
- BLT Rp 600 Ribu Cair Bulan Depan
- Ketua DPR RI Puan Maharani : Capek-capek Nyoblos tapi Tak Ikut Kata Hati Rugi
- Ahok Pamerkan Surat Pengunduran dari PT Pertamina Sebagai Komut
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi diktum ketiga keppres tersebut.