Jakarta, MCP — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) di Jawa Barat tahun 2012-2013.
Syarief diperiksa sebagai saksi pada Rabu (4/1) kemarin.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan teknis dilakukannya alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM ke LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat yang saat itu dipimpin tersangka KD [Kemas Danial],” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (5/1).
Syarief dinilai mengetahui proses penyaluran dana bergulir tersebut karena dia merupakan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah periode 2009-2014.
“Selain itu didalami juga terkait pelaporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut,” tambah Ali, dikutip CNN, Kamis (5/1/2023)
Baca juga : Firli: Korupsi Terjadi Disemua Sektor, Pendidikan juga Dikorupsi
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Kemas Danial; Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi Kurniadi; Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi; dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusnadi.
Kemas menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih; Stevanus ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; serta Dodi dan Deden ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Berita lainnya :
- Turis Asing Asal Polandia Kemping Ditepi Pantai Purnama Ngamuk Saat Ditegur
- Pasukan Muslim Pernah Kepung Benteng Yahudi Di Wilayah Khaibar
- Kepala BIN Budi Gunawan : Aura Pak Jokowi Pindah ke Pak Prabowo
- KPK Jelaskan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Tak Yakin Nasib Kota Negara (IKN) Nusantara, Setelah Presiden Jokowi Berakhir 2024
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
LPDB KUMKM dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 tanggal 28 Desember 2006, LPDB KUMKM ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).
(ryn/isn)
