KPK Jadikan Saksi Wakil Ketua MPR Kasus Penyaluran Kementerian Koperasi dan UMKM ke LPDB-KUMKM Provinsi Jawa Barat

Media Cyber Pendidikan
0 0
Read Time:1 Minute, 38 Second

Jakarta, MCP — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) di Jawa Barat tahun 2012-2013.
Syarief diperiksa sebagai saksi pada Rabu (4/1) kemarin.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan teknis dilakukannya alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM ke LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat yang saat itu dipimpin tersangka KD [Kemas Danial],” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (5/1).

Baca juga : (Mendikbudristek) Nadiem” Semakin Dini Pendidikan Anti Korupsi Lebih Baik, Pendidikan Karakter yang Paling Dasar Adalah Kejujuran”

Syarief dinilai mengetahui proses penyaluran dana bergulir tersebut karena dia merupakan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah periode 2009-2014.

“Selain itu didalami juga terkait pelaporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut,” tambah Ali, dikutip CNN, Kamis (5/1/2023)

Baca juga : Firli: Korupsi Terjadi Disemua Sektor, Pendidikan juga Dikorupsi

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka ialah Kemas Danial; Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi Kurniadi; Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi; dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusnadi.

Kemas menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih; Stevanus ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; serta Dodi dan Deden ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Berita lainnya :

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

LPDB KUMKM dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 tanggal 28 Desember 2006, LPDB KUMKM ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).

(ryn/isn)



Peringkat: 5 dari 5.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Next Post

Merawat Sepatu/Tas Kulit Supaya Tahan Lama

Jakarta, MCP — Apakah di rumah ada anggota […]

Like, Subribe, & Coment Now