
Jakarta, MCP – Puluhan ribu buruh direncanakan akan menggelar demo di depan Istana Negara sebagai bentuk penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) Sabtu pekan ini, 14 Januari 2023. Mereka yang akan datang tergabung dalam Partai Buruh, Serikat Buruh, dan Serikat Petani.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan demonstrasi akan dimulai pada pukul 09.30-12.00 WIB. Massa berasal dari berbagai daerah seperti Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta, dan Bandung Barat.
“Jumlah peserta aksi diperkirakan lebih dari 10 ribu orang,” ujar Said Iqbal lewat keterangan tertulis pada Senin, 9 Januari 2023, dikutip Tempo, Rabu (11/1/2023)
Di lain tempat, demonstrasi juga akan dilakukan di beberapa kota industri seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Banda Aceh, Medan, Palembang, Bengkulu, Batam, Balikpapan, dan Banjarmasin.
Baca juga : Perppu Cipta Kerja Digugat MK Oleh Masyarakat Sipil, Mahasiswa, Dosen, dan Advokat.
Lanjut Said, aksi ini membawa satu isu, yaitu menolak atau tidak setuju dengan isi Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sedikitnya ada sembilan inti permasalahan yang ada dalam Perpu Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Jokowi pada akhir tahun lalu, berikut diantaranya:
1. Pengaturan upah minimum
Dilansir dari berbagai sumber, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Perppu 2 tahun 2022 berisikan penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum kini dihitung dengan memasukkan 3 variabel yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Selain itu disebutkan juga bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.
Dalam perppu ini, pemerintah juga diberi kewenangan untuk menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda jika terjadi suatu hal tertentu.
2. Outsourcing
Buruh menilai Perppu Cipta Kerja masih mengatur ketentuan alih daya (outsource) yang tidak menjelaskan ketentuan yang mengatur batasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dapat dialih daya.
Menurut Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, ini seperti memperluas sistem outsourcing yang tentunya bertolak belakang dengan UU Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa pekerjaan alih daya dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi.
3. Uang pesangon
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga mewajibkan pengusaha untuk membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja jika melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja atau buruh dengan beberapa ketentuan.
Pasal 156 ayat 1 dalam Perpu Cipta Kerja berbunyi apabila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
4. Buruh kontrak
Ketentuan terkait pekerja kontrak tertuang pada Pasal 59 yang telah diubah. Dalam ayat 1 disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
– Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
– Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
– Pekerjaan yang bersifat musiman;
Baca juga : Pedangdut Seksi Dulu Terkenal, Kini Jualan Ikan
– Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan
– Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pada pasal 151 Perppu Nomor 2 tahun 2022 tertuang hal yang mengatur tentang pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Ayat 1, pengusaha, pekerja/ buruh, serikat pekerja/ serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK,” demikian termaktub dalam Perpu Cipta Kerja.
Di ayat 2, disebutkan bahwa dalam hal PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/ buruh, serikat pekerja/ serikat buruh.
Sementara di ayat 3, dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaiannya wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/ buruh, serikat pekerja/ serikat buruh.
Baca juga : Wali Kota Tegal Ramai Dikritik Netizen Karena Asyik Rangkul dan sentuh Dada Sang Biduan
Di ayat 4, apabila perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak mendapatkan kesepakatan, PHK dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
6. Tenaga kerja asing
Dalam perppu ini, peraturan tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) diatur dalam pasal 42. Pada ayat 1 disebutkan setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memiliki rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.
Dalam pasal 2 termaktub, pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Selain itu tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
Di ayat 5 tertulis tenaga Kerja Asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.
7. Sanksi pidana,
Perppu ini juga mengatur sanksi pidana apabila terdapat pelanggaran dalam peraturan yang telah dimaktubkan.
8. Waktu kerja,
Melalui pasal 79 ayat 1 disebutkan pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja. Waktu istirahat antara jam kerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Sedang istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Berita lainnya :
- Kaesang Pangarep Resmi Masuk PSI, Penyerahan KTA Langsung oleh Giring
- Kepsek SD Negeri Cibeureum Lawan Wali Kota Bogor Bima Arya
- Tim Pemenangan Anies-Cak Imin Umumkan Nama Tim Pemenangan Baja
- SBY Nyanyikan Lagu,Prabowo Asyik Berjoget ‘Kamu Nggak Sendirian’ di Rapimnas PD
- Partai Demokrat Resmi Usung Ketum Gerindra Prabowo Subianto Balon Presiden 2024
9. Cuti
Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/ buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
Untuk ayat 4 bunyinya, pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Ayat 5 disebutkan bahwa selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(AF)
