
Jakarta, MCP — Tamara Bleszynski masih berjuang menghadapi kemelut warisan yang ia hadapi selama beberapa tahun terakhir. Meski begitu, ia yakin “kebenaran akan menemukan jalannya”.
Dalam sejumlah unggahan di Instagram, Jumat (27/1), Tamara menyinggung permasalahan warisan yang terjadi di keluarganya dan kini sudah bergulir dalam proses hukum.
“Kebenaran akan menemukan jalannya, sudah mulai terkuak sendiri, siapa manusia zalim yang tega melakukan semua ini terhadap keluarganya sendiri,” kata Tamara Bleszynski dalam unggahan yang menyertakan tajuk berita pada Juli 2022.
Berita tersebut melaporkan kisah Tamara yang menyebut kakaknya, Jurek Bleszynski, sempat diusir dan diminta bayaran saat menetap di hotel yang jadi warisan dari ayah Jurek dan Tamara, Zbigniew Bleszynski.
Kala berita itu dibuat, Tamara mengaku bahwa mendiang Jurek dan anak-anaknya juga adalah pewaris dari Hotel Bukit Indah Puncak yang disebutnya dikuasai sejumlah oknum.
Baca juga : Megawati Bicara Tegas Masalah Capres 2024 Urusan Gue
“Menguasai warisan kami selama 21 tahun, melilit kami dengan hutang dan RIBA selama 21 tahun, mengusir kami dan menyengsarakan hidup kami lahir dan batin,” lanjutnya., dikutip CNN, Jumat (27/01)
Dalam unggahan yang lain, Tamara juga menyinggung soal pembagian warisan yang sudah “diotak-atik” dan membuat harta tersebut diwariskan “kepada orang yang seharusnya tidak berhak menerimanya”.
Tamara Bleszynski sebelumnya melapor ke Polda Jawa Barat terkait dugaan mengalami penggelapan aset properti di Cipanas dan Cianjur oleh tiga orang. Aset tersebut adalah warisan orang tua kepada Tamara berupa lahan dan bangunan hotel.
Baca juga : Mengenal Mental Breakdown, Masalah Psikis yang Mengganggu Kualitas Hidup?

Saat memberikan pernyataan di hadapan media pada Rabu (22/6) malam di Jakarta Selatan, Tamara menangis karena tidak terima ada pihak yang menyerobot dan menjadikan warisan orang tuanya sebagai jaminan utang.
Hingga pada Desember 2022, Tamara mengumumkan hotel tersebut mereka jual dan masih ditawarkan kepada publik hingga Januari 2023.
Namun kemelut keluarga Tamara Bleszynski belum berakhir. Pada 26 Januari 2023, Tamara digugat wanprestasi oleh saudara kandungnya sendiri, Ryszard Bleszynski, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan pada Rabu, 18 Januari 2023 dan telah teregister dengan nomor perkara: 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Berita lainnya :
- Kaesang Pangarep Resmi Masuk PSI, Penyerahan KTA Langsung oleh Giring
- Kepsek SD Negeri Cibeureum Lawan Wali Kota Bogor Bima Arya
- Tim Pemenangan Anies-Cak Imin Umumkan Nama Tim Pemenangan Baja
- SBY Nyanyikan Lagu,Prabowo Asyik Berjoget ‘Kamu Nggak Sendirian’ di Rapimnas PD
- Partai Demokrat Resmi Usung Ketum Gerindra Prabowo Subianto Balon Presiden 2024
Latar belakang gugatan ini terkait dengan pengobatan ayah Tamara dan Ryszard yang mencapai US$103.000. Pada 2001, Tamara dan Ryszard menyepakati biaya pengobatan ditanggung bersama-sama.
Selain meminta penggantian obat pengobatan, dalam gugatan tersebut Ryszard juga meminta pengadilan untuk “menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya,”
“Berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116 Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,” tulis gugatan tersebut.
(end)
