
Bandar Lampung, MCP – Salah seorang pejabat di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) disebut ikut menitipkan keponakannya untuk masuk Fakultas Kedokteran Universitas Lampung melalui jalur mandiri.
Hal itu terungkap dalam lanjutan sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9/2/2023).
Fakta itu terungkap saat Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Lampung Hero Satrian Arif memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga terdakwa yakni Rektor Unila nonaktif Karomani, Wakil Rektor I Unila nonaktif Heryandi dan mantan Ketua Senat M.Basri.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bertanya kepada saksi Hero Satrian Arif apakah pernah juga menitipkan calon mahasiswa titipan di Universitas Lampung. Hero kemudian mengaku pernah menitipkan satu orang calon mahasiswa.
Hero mengatakan, calon mahasiswa itu merupakan keponakan dari seorang temannya yang bekerja di Itjen Kemendikbud RI bernama Zainal.
Baca juga : Saksi Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Unila Dicecar Majelis Hakim
“Orang Itjen Kemendikbud pak Zainal WhatsApp ke saya minta tolong keponakannya dari Bandarlampung,” ujar Hero.
Menurut Hero, titipan calon mahasiswa tersebut lalu dititipkan melalui sekretaris terdakwa Wakil Rektor I nonaktif Unila Heryandi.
“Saya titip kepada Sekretaris WR I bang Woko (Tri Widioko). Saya teruskan WA itu,” kata dia.
“Nama mahasiswanya Naufal? tanya jaksa KPK. “Saya lupa Pak, saya cuma meneruskan saja WA itu,” ucap Hero.
Mendengar keterangan saksi itu, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan sempat menanyakan apa yang mendasari saksi menitipkan mahasiswa titipan itu kepada terdakwa Heryandi melalui sekretarisnya Tri Widioko.
“Apa yang mendasari saudara menitipkan ke terdakwa Heryandi melalui Sekretaris WR I?” tanya Hakim Lingga.
Baca juga : Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia Sudah Jadi “bisnis haram” miliaran rupiah
“Karena beliau Warek I,” jawab saksi. Dalam persidangan tersebut, Hero juga mengaku tidak mengetahui apakah calon mahasiswa yang dia titipkan itu lulus atau tidak. “Saya tidak mengetahui hasilnya lulus atau tidak,” ujarnya.
Selanjutnya, JPU KPK juga sempat menanyakan kepada saksi Hero terkait dua anaknya yang masuk di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung. Hero mengungkapkan, kedua anaknya masuk di Fakultas Kedokteran Unila pada tahun 2018 dan 2019.
“Anak kandung saya yang pertama masuk tahun 2018 di Fakultas Kedokteran Unila, saat itu saya masih menjabat Kabag TU Fakultas Kedokteran,” tuturnya.
Berita lainnya :
- Kaesang Pangarep Resmi Masuk PSI, Penyerahan KTA Langsung oleh Giring
- Kepsek SD Negeri Cibeureum Lawan Wali Kota Bogor Bima Arya
- Tim Pemenangan Anies-Cak Imin Umumkan Nama Tim Pemenangan Baja
- SBY Nyanyikan Lagu,Prabowo Asyik Berjoget ‘Kamu Nggak Sendirian’ di Rapimnas PD
- Partai Demokrat Resmi Usung Ketum Gerindra Prabowo Subianto Balon Presiden 2024
- Gagasan Tiga Bacapres Anies, Ganjar, dan Prabowo di UGM
Lalu, anak kandung yang kedua juga masuk di Fakultas Kedokteran Unila pada tahun 2019 saat dia sudah menjabat sebagai Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unila.
JPU KPK sempat menanyakan kepada saksi apakah dua orang anaknya tersebut dititipkan saat masuk di Universitas Lampung.
“Saya minta ini kejujuran bapak, (anak) dititipkan tidak? tanya jaksa KPK. “Tidak Pak, saya tidak pernah mengajarkan anak saya seperti itu,” pungkasnya.
