Netizen Ramaikan Medsos Soal Vonis 20 Tahun Putri Candrawathi

0 0
Read Time:2 Minute, 35 Second

Jakarta, MCP — Netizen menyambut riuh vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Vonis 20 tahun penjara dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso. “Menjatuhkan pidana 20 tahun,” ujar Wahyo saat sidang vonis Putri, Senin (13/2).

Putri menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Sebelum sidang vonis Putri, Wahyu telah memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada Richard Eliezer dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.

Netizen pun bereaksi terhadap vonis ini. @tyoprama. dikutip CNN

https://twitter.com/tyoprama/status/1625112578371510272?ref_src=twsrc%5Etfw%7Ctwcamp%5Etweetembed%7Ctwterm%5E1625112578371510272%7Ctwgr%5E%7Ctwcon%5Es1_c10&ref_url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Fteknologi%2F20230213200511-192-912555%2Fnetizen-soal-vonis-20-tahun-putri-candrawathi-gusti-ora-sare

Sementara itu, akun @sanxtus menyebut hukuman kepada Putri sudah tepat. “Di luar dugaan , vonis hakim jauh di atas tuntutan jaksa yang cuma 8 tahun penjara. Keputusan yg cukup tepat,”

Baca juga : Nikita Mirzani Divonis Bebas

https://twitter.com/sanxtus/status/1625110882387886080?ref_src=twsrc%5Etfw%7Ctwcamp%5Etweetembed%7Ctwterm%5E1625110882387886080%7Ctwgr%5E%7Ctwcon%5Es1_c10&ref_url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Fteknologi%2F20230213200511-192-912555%2Fnetizen-soal-vonis-20-tahun-putri-candrawathi-gusti-ora-sare

Akun @eben_id memilih memuji majelis hakim yang dianggap telah bertindak adil. “Majelis hakim top markotop, apresiasi yang setinggi-tingginya..”

Hal yang sama ditulis akun @itsHipsterious. Bahkan menurutnya, Putri adalah biang keladi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua terjadi.

Baca juga : Pedangdut Seksi Dulu Terkenal, Kini Jualan Ikan

“Putri is THE REASON this murder happened. She is the evil MASTERMIND. She’s been LYING the ENTIRE TIME! FITNAH lebih kejam dr pembunuhan. imo, Putri Candrawathi deserves to rot in jail, but at least masyarakat bs sdkit lega dgn putusan ini. Bravo Judges, we are proud of you!”

https://twitter.com/itsHipsterious/status/1625116721735692289?ref_src=twsrc%5Etfw%7Ctwcamp%5Etweetembed%7Ctwterm%5E1625116721735692289%7Ctwgr%5E%7Ctwcon%5Es1_c10&ref_url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Fteknologi%2F20230213200511-192-912555%2Fnetizen-soal-vonis-20-tahun-putri-candrawathi-gusti-ora-sare

Di sisi lain, akun @tannmnn berharap final vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap sama. “Lagi. Apresiasi untuk majelis hakim atas vonis yang diberikan meski belum selesai. Semoga finalnya tetap sama. Keadilan yang telah ditegakkan semoga tetap berdiri”

https://twitter.com/tannmnn/status/1625114237201952768?ref_src=twsrc%5Etfw%7Ctwcamp%5Etweetembed%7Ctwterm%5E1625114237201952768%7Ctwgr%5E3a32f6d453bcd9220e271c735560678cda013533%7Ctwcon%5Es1_c10&ref_url=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Fteknologi%2F20230213200511-192-912555%2Fnetizen-soal-vonis-20-tahun-putri-candrawathi-gusti-ora-sare

Berita lainnya :



Peringkat: 2 dari 5.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

One thought on “Netizen Ramaikan Medsos Soal Vonis 20 Tahun Putri Candrawathi

  1. Jika Allah berkehendak sangatlah mudah membaliknya, karena kesuksesan, kekayaan, jabatan, adalah ujian semata. Jika tidak eling dan waspada menyikapi hidup hanya bersandar sama Allah maka azabku sangat pedih

Comments are closed.

Next Post

Clare O'Neil  "Australia Akan Usir Intervensi Asing Beroperasi Mengincar Para Politisi

Sydney, MCP — Menteri Dalam Negeri Australia Clare […]

Like, Subribe, & Coment Now