KPK Jelaskan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta

0 0
Read Time:2 Minute, 48 Second

Jakarta, MCP – KPK menjelaskan perkembangan baru kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka baru.
“KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka yang dapat dipertanggungjawabkan atas timbulnya perbuatan melawan hukum dalam perkara dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Ali belum memerinci soal identitas dari tersangka baru tersebut. Dia menyebut penetapan tersangka baru itu hasil fakta persidangan tiga tersangka kasus tersebut yang sebelumnya telah ditetapkan KPK.

“Penetapan tersangka tersebut juga didasarkan atas pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta dengan Terdakwa Heri Sukamto dkk,” jelas Ali.

Berdasarkan sumber detikcom, satu tersangka baru itu diketahui pria berinisial DR. DR merupakan PNS Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi SDM DIY sekaligus Ketua Pokja Pembangunan Satadion Mandala Krida DIY tahun 2016 dan 2017.

Baca juga : Rektor Udayana Bali Diperiksa Selama 9 Jam dan Dijadikan Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Penerimaan Mahasiswa

Duduk Perkara Kasus Rugikan Rp 31,7 Miliar

KPK sebelumnya telah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, ke tahap penyidikan. KPK menjelaskan duduk perkara kasus hingga menetapkan tiga orang jadi tersangka.

“Dari proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

Ketiga tersangka tersebut adalah Edy Wahyudi selaku PNS dan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) DIY; Sugiharto selaku Dirut PT Asigraphi; dan Heri Sukamto selaku Dirut PT PNN dan PT DMI.

Baca juga : Kasus Korupsi Menara BTS 4G Kejaksaan Agung Geledah Kantor PT Pradita Infra Nusantara dan PT Solitech Media Sinergy

Alex menyebut kasus itu bermula pada 2012, saat usulan Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Dispora DIY untuk renovasi Stadion Mandala Krida disetujui anggarannya masuk alokasi anggaran BPO. Edy Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga secara sepihak menunjuk langsung Sugiharto untuk menyusun tahapan nilai anggaran proyek renovasi tersebut.

Dalam anggaran itu, renovasi jangka lima tahun membutuhkan anggaran senilai Rp 135 miliar. Dalam anggaran itu, Sugiharto diduga melakukan mark up pada sejumlah item pekerjaan, tapi hal itu tetap disetujui oleh Edy Wahyudi.

Edy Wahyudi diduga menentukan secara sepihak perusahaan yang akan mengikuti proyek pengadaan itu. Perusahaan itu bertugas dalam pengadaan bahan penutup stadion.

Baca juga : Firli: Korupsi Terjadi Disemua Sektor, Pendidikan juga Dikorupsi

Pada 2016, Heri Sukamto selaku Dirut PT PNN dan DMI diduga melakukan komunikasi dengan anggota panitia lelang. Dia meminta bantuan agar dimenangkan dalam proses lelang pengadaan.

Mengetahui hal itu, anggota panitia lelang meneruskan tujuan Heri Sukamto kepada Edy Wahyudi. Permohonan itu disetujui tanpa adanya evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Kemudian, KPK juga menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan milik Heri Sukamto. Di mana perusahaan itu tidak menggunakan pegawai resmi dan tidak bersertifikat.

Berita lainnya :

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 31,7 miliar,” tutup Alex.

(Ar/cnn/dr)



Peringkat: 5 dari 5.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Next Post

Kepala BIN Budi Gunawan : Aura Pak Jokowi Pindah ke Pak Prabowo

Jakarta, MCP — Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi […]

Like, Subribe, & Coment Now