Putusan MK Final dan Mengikat, MKMK Tidak Bisa Batalkan Putusan

Media Cyber Pendidikan Media Cyber Pendidikan
0 0
Read Time:2 Minute, 36 Second

Jakarta, MCP – Putusan MK bersifat final dan mengikat. Hal itu berarti putusan MK telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan MK. Putusan MK tersebut harus dilaksanakan terlepas dari adanya pro dan kontra.

Putusan MK berlaku bagi semua orang (erga omnes). Masyarakat dan praktisi hukum perlu mehami bahwa putusan MK yang menambahkan frasa pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu, bukan hanya ditujukan kepada seorang Kepala Daerah saja, namun juga berlaku bagi semua jabatan yang dipilih melalui Pemilu. Termasuk disini bagi anggota DPR, DPD dan DPRD.
Berkenaan sedang berlangsungnya sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim Konstitusi, Majelis Kehormatan MK tidak dapat membatalkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Tidak ada dasar hukum yang menyebutkan Majelis Kehormatan MK dapat membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi. Dukungan terhadap Majelis Kehormatan MK agar membatalkan putusan tersebut menunjukkan sikap yang berlawanan dengan konstitusi.

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 sudah demikian jelas dan tegas menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Dengan demikian tidak ada upaya hukum guna membatalkan putusan MK. Oleh karena itu dipertanyakan keinginan untuk membatalkan putusan MK tersebut.

Baca juga : Relawan Benteng 08 Kawal Pendaftaran H.Prabowo Subianto-Gibran Ke KPU Serta Mengenalkan Keberadaan RB.08

Indonesia sebagai negara hukum, sudah se;eyaknya mentaati hukum berlaku bagi semua warga negara dan sekaligus negara harus menjamin terselenggaranya pelaksanaan hukum secara pasti dan adil. Putusan MK harus dimaknai sebagai jaminan perlindungan bukan hanya ditujukan kepada kepentingan individu, kepentingan masyarakat akan tetapi juga menyangkut kepentingan negara.

Berbicara Suka atau tidak suka terhadap Putusan MK yang pada akhirnya menjadikan Gibran sebagai Cawapres dan disandingkan dengan Prabowo, demikian itu sudah sah secara hukum. Segala macam perdebatan maupun berbagai manuver seperti gagasan Hak Angket DPR tidak dapat memberikan pengaruh apa pun terhadap putusan MK.

Baca juga : LBP : Pentingnya Rekonsiliasi yang Dicontohkan oleh Jokowi dan Prabowo

Konsentrasi terkait gagasan Hak Angket, perlu dipertanyakan. Sejatinya pelaksanaan Hak Angket menunjuk pada adanya dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah. Pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan harus diawali dengan adanya perbuatan konkrit. Disini dipertanyakan perbuatan konkrit apa yang terjadi. Seiring dengan itu, adakah hubungan sebab akibat (kausalitas) dengan adanya dampak yang demikian luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Wacana hak angket disampaikan langsung pada Masinton Pasaribu selaku pihak yang mengusulkan Hak Angket terhadap MK saat dialog di salah satu stasiun televisi, namun ternyata tidak ada kejelasan. Penjelasan yang disampaikan justru menunjukkan ketidakjelasannya. Disini terlihat semakin jelas ketidakjelasannya.

Berita lainnya :

Desakan pembatalan terhadap putusan MK tentang uji materi batas usia Capres & Cawapres oleh Majelis Kehormatan MK bertentangan dengan UUD 1945. Ketika dikatakan bertentangan, maka Majelis Kehormatan tidak bisa membatalkan putusan MK tersebut. Putusan Majelis Kehormatan tidak sederajat dengan putusan MK, maka apakah mungkin putusan Mahkamah Kehormatan yang tidak sederajat itu dapat membatalkan putusan MK yang kewenangannya disebut dalam UUD 1945? Jawabannya tentu tidak mungkin, demikian itu menjadikan Mahkamah Kehormatan terlarang melakukannya.

Dr.T.Ramdani.SPd, SH,MH.

Penulis adalah Direktur Kantor Hukum Koordinator Penyelesaian Kasus dan Ketua Praktisi Pendidikan & Hukum Indonesia (P2HI)


Peringkat: 5 dari 5.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Next Post

Tips Bahagia Menurut Imam Ghazali

Jakarta, MCP — Setiap orang di dunia ini […]

Like, Subribe, & Coment Now